Muskardi Merasa Dirugikan Atas Tindakan Perampasan Oleh Pemilik Kontrakan.
JAKARTA, — sorottipikor.com l Muskardi (38) berdomisili di JL. Kesehatan Bawah 1 NO. 5 Bintaro Sektor 1. Pesanggrahan. Jaksel. Merasa di rugikan atas perampasan dan intimidasi oleh beberapa orang diduga oknum anggota atas perintah pemilik rumah yang berinisial (TH). perampasan terjadi hingga dua kali di alamat tersebut, tutur Muskardi.
Berawal Muskardi (38) berdomisili di JL. Kesehatan Bawah 1 NO. 5 Bintaro Sektor 1. Pesanggrahan. Jaksel. Menempati tempat tinggal tersebut dengan status kontrak/Sewa, sudah selam lebih dari 2 Tahun 3 Bulan, Pemilik rumah berinisial (TH). Awalnya hubungan antar ke duanya baik- baik saja seperti tidak ada masalah.

Ibarat kehidupan bagai roda berputar Muskardi bisa di sapa Mario saat ini dalam keadaan keuangannya sedang terpuruk, tempat tinggal yang di sewanya perbulan seharga Rp.1.5 juta sudah di bayar 3 bulan, terjadilah pembayaran sewa tempat tersebut macet untuk membayar atau dikareankan kondisi sedang terpuruk ahirnya menunggak 2 tahun, dengan tagihan sebanyak 36 juta yang harus di bayar, selama dua tahun tidak ada komunikasi antar ke duanya dengan alasan pemilik tempat tersebut telepon yang di pakainya rusak, dan Muskardi tidak tau alamat pemilik rumah yang di kontraknya, kata pengontrak
Menurut Muskardi tiba tiba pemilik rumah datang yang menagih kontrakannya dan beberapa orang tidak dikenal dan masuk tanpa izin, Muskardi saat di datangi pemilik rumah dalam keadaan sakit demam tinggi tidak berdaya, pemilik rumah saat masuk dengan cara menggedor rumah dan saat di buka pemilik kontrakan menendang pintu dan masuk langsung menagih uang kontrakan, Muskardi yang mengontrak meminta waktu, satu bulan akan di bayar karena dalam keadaan sakit, tapi pemilik kontrakan malah bicara kasar ga bisa kata pemilik kontrakan yang berinisial (TH) dan pemilik kontrakan merampas barang yang ada di rumah kediaman Muskardi yang saat itu dalam keadaan sakit demam berdarah. Tanpa diduga di hari pertama, Kejadian perampasan pada tanggal 25/11/2019 pukul 10 pagi, pemilik rumah merampas Hp merk Samsung S7 dari tangan muskardi dan di banting oleh pemilik kontrakan yang berinisial (TH), tanpa seijin pemilik barang, pemilik kontrakan yang berinisial (TH) merampas TV Merek Samsung 43 inchi, Soundsystem Sony dan Motor Yamah Vega R, dan memaksa minta STNK untuk memberikannya dengan nada tinggi dan kasar, tuturnya.
Sebelumnya (TH), mengancam dan berkata “Barang-barang akan saya ambil dan memakai cara kekerasan” di saksikan di depan anak dan istri muskardi yang tidak berdaya sambil memohon kebijakan atau kebaikan pemilik rumah namun pemilik rumah tidak menggubrisnya, kata istri Muskardi.
Lanjut Muskardi Kejadian yang sama terulang lagi pada hari Jum’at tanggal 29/11/2019 jam 10 pagi, dengan merampas mobil Toyota calya dengan plat nomot T 1079 UE. warna hitam beserta STNK dan intimidasi membawa beberapa orang di duga oknum anggota TNI, dengan dipaksa membuat surat perjanjian barang yang di ambil sebagai sitaan. Setelah kejadian tersebut Mario memiliki itikad baik dengan membayar dengan transfer sebanyak 6 juta ke rekening (TH) pemilik rumah, tuturnya.
Dengan kejadian tersebut Mario melaporkan ke pihak berwajib ke Polisi dengan Nomer laporan TBL/7815/XII/2019/PJM/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 2/12/ 2019 dengan laporan tindak pidana Perampasan Pasal 369 KUHP, dan muskardi berharap kasus ini cepat selesai dan mempercayakan kepihak Kepolisian Republik Indonesia. tutup Muskardi. Tim.