Pelaksanaan Pilkades Sekarwangi Malangbong Diduga Tidak Sportif

GARUT,- sorottipikor.com l
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung pada 5 November 2019, dan diikuti 3 kandidat calon Kepala Desa Sekarwangi yakni;

  1. Nurdin
  2. Komarudin
  3. Popon Hasanah.
    menjadi sorotan publik, lantaran memunculkan dugaan ketidak sportifan alias kecurangan, serta patut dipertanyakan hasil dari pelaksanaannya.

Pasalnya pilkades serentak tersebut diduga kuat telah diciderai dengan adanya pelanggaran oleh salah seorang peserta yakni; Calon Kades Popon Hasanah yang dengan jelas telah melanggar aturan panitia dengan melakukan praktek money politik disertai penyebaran salah satu alat peraga ke warga Sekarwangi.

Dengan adanya temuan tersebut, seharusnya Kades terpilih Popon Hasanah yang jelas-jelas sudah melanggar aturan panitia bahkan tidak
tanggung-tanggung, calon nomor urut 3 itu diduga telah menabur uang ke warga Sekarwangi dengan nominal beragam antara Rp 15 rb sampai dengan Rp 35 rb.

Berdasarkan data yang diperoleh ada 2 dusun yang menerima uang praktek money politik tersebut, yakni; Dusun pangkalan dan Dusun Babakan Cikadu, belum lagi dusun lainya.

Dengan adanya indikasi praktek money politik itu, jelas sudah Popon melanggar aturan panitia yang sudah berdasarkan kemupakatan yang berbunyi:

  1. Sesuai kesepakatan bersama, bahwa calon harus bisa mengkondisikan semua pendukungnya agar dapat menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan kampanye hitam, money politik dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan kegaduhan di lingkungan desa sekarwangi.
  2. Sesuai kesepakatan bersama bahwa; alat peraga kampanye hanya disediakan oleh panitia,, oleh karena itu para calon tidak diperkenankan membuat alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, demi menjaga kondusifitas. Bilamana ada yang melanggar, maka calon akan di diskualifikasi.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya Panitia Pilkades khususnya Ketua panitia Bpk Imam wajib untuk menyikapi serta menindak lanjuti dengan tegas. Karena sebagaimana aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama, apa yang dilakukan oleh Popon, jelas sudah mencoreng dan menodai demokrasi.

Untuk itu, dengan adanya kedua jenis pelanggaran yang telah terjadi, sepatutnya pihak panitia dan pemerintah setempat, wajib menindak lanjuti dengan setegas- tegasnya.

Menyikapi hal itu, R. Rindiawan Salah seorang pemerhati demokrasi, yang juga wakil Ketua DPD SATGAS GMPK (GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI) Kabupaten Bogor, yang juga di nahkodai Bpk Irjen Pol purn Bibit samad Rianto, saat diwawancarai wartawan menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan atas adanya pelanggaran tersebut.

“Sungguh sangat disayangkan atas kejadian adanya kandidat Kades yang melanggar aturan tersebut, karena itu jelas sudah mencoreng pesta demokrasi rakyat yang seharusnya di laksanakan dengan jujur, adil, transfaran. Karena calon pemimpin harus di pilih berdasarkan kemauan warga, bukan dengan cara pintas yang tidak patut di contoh oleh calon kades lainya khususnya di Kabupaten Garut ini. Tentunya, saya selaku lembaga kontrol sosial menyarankan tegas kepada yang berkompeten, untuk segera menindak-lanjuti hal ini dengan mengambil langkah tegas,dan mengusut tuntas” pungkasnya.

Reporter : Iman Firmansyah (Irex)
Editor. : Goest

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *