SMPN 1 Bojong Gede Ditengah pandemi covid -19 nekad melakukan pungli perpisahan Siswa

Bogor,-‘ Sorot Tipikor.com l Sungguh miris sekali Dunia pendidikan masih nekad memungut anggaran dari siswa ditengah pandemi covid -19.diera sulitnya ekonomi justru pihak sekolah mengatas namakan komite memungut anggaran khususnya siswa kelas 9 yang lepas akan ke SMA.

Hukuman Pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dengan Delik aduan orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya sangat geram kepada pihak sekolah dan komite yang selalu mengakali pungutan uang, “saya kesel banget kepada pihak sekolah dan komite,ini sekolah Negeri SMP pula,kami ini sedang sulit uang apalagi dengan dampak covid, kok tega ya saya harus bayar Rp 1600.000x 340 Siswa dengan 10 Item alasany,belum lagi saya harus mempersiapkan untuk ke SMA nya “,ucapnya saat diwawancarai

Pihak Media mendatangi Sekolah untuk konfirmasi kebenaran nya, walaupun sebelumnya sudah dilakukan chating WhatsApp dengan kepsek nya namun no respon.

memang betul ada pungutan dan itu komite yang meng anggarkan,kami pihak sekolah hanya menyetujui saja,uangnya juga dipegang komite,hal ini ada berita acara nya dan sudah kami berikan kepada Dinas Pendidikan,adapun saya dichat WhatsApp mohon maaf semenjak covid HP saya dipinjem keponakan untuk belajar online,ga apa apa saya tidak memegang HP juga,karena pusing juga kalau banyak telpon masuk“, jelasny kepsek Ida

Dunia pendidikan nyaris menjadi ajang peluang bisnis,yang mana tertera dikwitansi tulisan lunas. Namun disangkal oleh Wakasek Anda orang tua murid keberatan dengan angka yang sudah disepakati,akhirnya kami mengembalikan uang tersebut dari Rp 1600.000 menjadi Rp 1300.000 yang Rp300.000 nya kami kembalikan paparnya

Murid dituntut belajar untuk menimba ilmu disekolah,namun tidak wajib membayar, komite harus menciptakan keuangan dari luar sekolah seperti CSR perusahaan, demi tercapainya harapan dan kegiatan sekolah. Kami dari media berharap kepada instansi penegak hukum dapat bertindak tegas dalam hal ini. (EVA)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *