Hina Aceh Melalui Video, Denny Siregar Diproses Bareskrim Polri

Jakarta – sorottipikor.com l
Senin (22/7) Senator Aceh H. Fachrul Razi, MIP dan Muhammad Saleh Selaku Juru bicara Partai Aceh serta Fahmi Mada, Tokoh Masyarakat Aceh di Jakatta, resmi menerima surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus Denny Siregar atas penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh.

Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor terkait pernyataan dalam video yang telah terbukti menjurus terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh yang dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat Aceh, ulama dan Islam di Aceh.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri H. Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan bahwa negara hukum tidak ada yang kebal hukum. “Yaa selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum sampai-sampai 700 Pengacara saja yang coba menggugat tidak di terima oleh polisi kali ini kami coba buktikan,” tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri menganalisa dan menetapkan bahwa di video yg berdurasi 3 menit tersebut memang terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh melalui video Tersebut.

“Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang di unggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny siregar meresahkan masyarakat Aceh,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi yang dikenal kritis dan aktif mengkritisi kebijakan pemerintah Aceh dan Parlemen di Aceh jika tidak berpihak pada rakyat Aceh ini, memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan, namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh. “Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan Pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” tegas Fachrul.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagai mana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” tegas Fachrul Razi. Red Mst Amril

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *