Ketua GAKORPAN Rohil Atas Dukungan Masyarakat Resmi Laporkan Kepala Desa dan Aparaturnya Ke Inspektorat.

Rokan Hilir, — Sorot Tipikor //
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (08/3/2023) secara resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah ke Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

“Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Inspektorat Rokan Hilir dan di terima oleh Kabag Umum Wahana”

Adapun item yang dilaporkan, yakni terkait dugaan penyalahgunaan Prioritas penggunaan anggaran DD Tahun 2022 yang jelas dan menyakinkan telah mengangkangi sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, serta mencederai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem penyelewengan kewenangan terhadap anggaran DD Tahun 2022, Bankue Tahun 2022 Silpa DD Tahun 2021, APBD Tahun 2020 tersebut, terbagi atas :

1. DD Tahun 2022 untuk pembelian/pemeliharaan ternak kambing dan pembuatan kandang kambing, penanaman ubi, ternak Ikan Lele di kerjakan oleh sekretaris, kasi, kaur, dan RT serta karang taruna Desa Bagan Manunggal
2. Pembangunan Kios UMKM Bankue Tahun 2022.
3. Pembangunan Pabrik Rengginang APBD 2020
4. Silpa DD Tahun 2021pembangunan Drainase menggunakan alat berat.

“Bagi Kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan GAKORPAN Rokan Hilir berada di garda terdepan dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi rasa kerah putih seperti ini,” ungkap Arjuna Sitepu Ketua GAKORPAN Rokan Hilir, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Riau Media Nasional SOROT TIPIKOR.

Laporan dugaan korupsi tersebut juga menyertakan tanda tangan dari Mantan Kepala Desa, Mantan Ketua BPD, Mantan Sekretaris, Anggota BPD, Pengurus BUMDES Desa Bagan Manunggal dan Penasehat BKM Mesjid Al Muamalah, Ketua PAC PEPABRI Kecamatan Bagan Sinembah dan Tokoh Masyarakat Bagan Sinembah serta Bundel Berkas untuk dijadikan data dan barang bukti (BB) otentik, agar memudahkan pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

“Tolong kami Pak Bupati agar Inspektorat dan PMDes Rokan Hilir melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) segera tindaklanjuti temuan kami ini. Keluarga Besar Masyarakat PIRDAM konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri,” akhir Arjuna Sitepu, didampingi Penasehat BKM Mesjid Al Muamalah serta Ketua GM FKPPI Kabupaten Rokan Hilir juga Ketua PEPABRI Kecamatan Bagan Sinembah, menutup pernyataan persnya. (Surianto).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *