Distribusi Minyak Tanah Subsidi di Pulau Moti Dikeluhkan Warga, LSM GIPERS Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Ternate, Maluku Utara,Sorottipikor com//

–Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Moti, Kota Ternate, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan mekanisme pembagian kuota yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuota minyak tanah subsidi yang didistribusikan ke wilayah Pulau Moti disebut mencapai sekitar 25 hingga 30 ton dalam satu periode penyaluran. Namun, beberapa warga menilai pembagian di tingkat pangkalan belum sepenuhnya mencerminkan asas pemerataan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Salah seorang warga Kecamatan Moti yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembagian minyak tanah seharusnya mengacu pada jumlah jiwa dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Setahu kami, jatah subsidi dihitung 5 liter per jiwa. Jadi kalau satu KK berisi empat orang, mestinya mendapat 20 liter. Namun di lapangan, pembagian dinilai belum merata,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Moti terdiri dari enam kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 4.475 jiwa. Warga berharap Pemerintah Kota Ternate dapat melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi di tingkat pangkalan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Ketua DPD LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.

Menurut Iskar, mekanisme pembagian kuota minyak tanah di Kota Ternate mengacu pada kebijakan kepala daerah serta ketentuan teknis yang berlaku, dengan perhitungan berdasarkan jumlah jiwa. Ia mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, yang menegaskan bahwa sesuai standar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Bappenas, jatah minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar 5 liter per jiwa.

Selain itu, pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kota Ternate diatur dalam Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 83/1.4/KT/2023 tentang HET BBM jenis minyak tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pangkalan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *