Polsek Satui Grebek Bandar Sabu, 5,44 Gram Barang Haram Diamankan!
Tanah Bumbu,Sorottipikor.com//
– Aroma maut narkoba kembali tercium di Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, jajaran Polsek Satui bertindak tegas dan tanpa kompromi, membekuk seorang pria yang diduga menjadi pemain lama dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan terjadi Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, tepat di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sumpul KM 05, RT 08 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,44 gram yang siap diedarkan, lengkap dengan timbangan, plastik klip, sendok takar, serta uang hasil transaksi.
Tersangka diketahui bernama TH alias Y (43), warga Satui, yang selama ini diam-diam menjalankan bisnis haramnya di balik kedok sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas IPDA Suprio Sanyoto, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Petugas segera bergerak cepat. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, uang Rp300 ribu hasil penjualan, hingga tas selempang tempat menyimpan barang bukti,” jelas IPDA Suprio.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bukan main-main: minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi pidana mati sesuai aturan yang berlaku.
“Ini adalah peringatan keras. Tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba di Tanah Bumbu. Siapapun yang berani meracuni generasi bangsa dengan barang haram, akan kami sikat habis!” tegas Kasi Humas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Satui dan seluruh Tanah Bumbu diharapkan terbebas dari jerat jaringan peredaran gelap yang merusak masa depan generasi muda.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Tanbu)