Ketua Kadin Depok Dilaporkan ke Polres Dugaan Cek Kosong Ratusan Juta

Depok,– Sorot Tipikor //
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok, berinisial M dilaporkan ke Polres Depok oleh pengacara Steven Izaac Risakotta atas dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp 320 juta.

Steven yang merupakan kuasa hukum dari Arifin Tjokro melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 12 Agustus 2025.

Menurut Steven, cek tersebut diberikan sebagai pembayaran honorarium (lawyer fee) atas jasa hukum yang telah diberikan dalam penjualan aset tanah di daerah Ciseeng, Depok. Aset berupa tanah seluas lebih dari 1 hektar tersebut terjual dengan nilai total Rp 9,2 miliar.

“Lawyer fee saya itu dibayarkan setelah klien saya mendapatkan pembayaran atau penjualan aset baru diberi kepada saya,” kata Steven saat diwawancara wartawan, Selasa (26/8/2025).

Kronologi Kejadian

Steven menjelaskan bahwa kliennya, Arifin Cokro telah menjual asetnya kepada Miftah. Meskipun nilai total penjualan aset mencapai miliaran rupiah, Miftah memilih untuk membayarnya secara mencicil. Pembayaran honorarium Steven sebesar Rp 320 juta seharusnya menjadi bagian dari pembayaran tersebut.

Pada tanggal 10 Juli, Steven mencoba mencairkan cek senilai Rp 320 juta yang diberikan oleh Miftah di BJB Cabang Tebet, namun ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Selanjutnya, Steven kembali melakukan pengecekan di BJB Cabang Kota Depok pada tanggal 14 Agustus, akan tetapi ditolak lagi karena saldo tidak ada sebesar Rp 320 juta seperti yang tertera pada cek yang diberikan Miftah.

“Kami cek ternyata ceknya kosong dari perbankan. Kami cek saldo lagi, ternyata selama buka rekening cuma ada dana sebesar Rp 2,1 juta,” ungkap Steven.

Steven juga menyebutkan bahwa ia telah berupaya menghubungi Miftah untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi tidak mendapatkan respons.

“Tadinya panggilnya manis banget, abangku-abangku. Begitu kita kejar dengan hasil cek tersebut, eh malah kayak baca koran. Saya WhatsApp panjang lebar, berminggu-minggu pun tidak direspons,” jelasnya.

Laporan Polisi dan Harapan Korban

Laporan polisi telah dibuat pada 12 Agustus 2025 dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Steven berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Kami minta diberatkan kepada teman-teman penyidik di Polres Kota Depok ini, agar kerja profesional dan kami menunggu kejelasan hukumnya,” tegas Steven.

Selain Steven, terdapat dua korban lain yang juga mengalami kerugian serupa. Mereka adalah Yohadi dengan kerugian Rp 350 juta dan Rp 100 juta Samadun Willy yang akan menjadi saksi korban dalam kasus ini.

“Cuma pada saat kami tanggal 2 Juli tersebut, diberikan cek itu ada 3 korban. Yang pertama saya, yang kedua Pak Yohadi Rp 350 juta, yang ketiga ada yang sama Samadun Willy Rp 100 juta, yang nanti akan jadi saksi korban juga,” beber Steven.

Menurut Steven, ancaman hukuman untuk pasal 378 KUHP adalah penjara maksimal 4 tahun. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.

“Saya juga sebagai lawyer, saya tahu bahwa cek itu apabila kosong, sangat berat pidananya,” pungkas Steven.

Pewarta : HAROLD . L

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *