Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Dana PIP di SMAN 7
Cirebon — Sorottipikor.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat tersangka Selasa 22 juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Keempat tersangka tersebut adalah:
T, Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon
R, Guru sekaligus Staf Kesiswaan SMAN 7 Cirebon
I, Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon
RN, pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya pemotongan dana PIP dari total Rp955,8 juta yang disalurkan untuk sekitar 500 siswa. Pemotongan dilakukan sekitar Rp200 ribu per siswa, sehingga jumlah dana yang dipotong mencapai sekitar Rp467 juta. Selain itu, dana PIP yang sudah diterima siswa diduga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan penerima.
Kejari juga telah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp368 juta dan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.
Dalam konferensi pers, hanya tersangka RN dari pihak eksternal yang dihadirkan, sedangkan ketiga tersangka dari internal sekolah belum dihadirkan karena masih proses administrasi, yang membuat beberapa wali murid merasa kecewa.
Kasus penyimpangan dana PIP ini menjadi perhatian karena dana tersebut adalah bantuan pendidikan langsung dari pemerintah yang seharusnya diterima penuh oleh siswa miskin sebagai program perlindungan sosial.( Suripto )