Dalang Pencurian Sawit Rp1,7 Miliar di Tanah Bumbu Terbongkar: Klaim Palsu Sengketa Lahan Jadi Modus!
BATULICIN,Sorottipikor.com//
–Tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di lahan plasma KUD Tuwuh Sari, Desa Kerta Buwana dan Tri Martani, akhirnya diserahkan ke Polres Tanah Bumbu pada Sabtu (28/12/2024), setelah sebelumnya diamankan di Polsek Sei Loban.
Ketiga pelaku adalah WG, yang disebut sebagai dalang utama, dibantu oleh LJ (seorang pemanen), dan FTJ (sopir). Ketiganya tertangkap tangan oleh warga pada Kamis (26/12/2024), saat memanen sawit di area KKPA.
WG mengklaim bahwa sawit yang dipanen berasal dari lahan miliknya. Namun, warga yang memergoki aksi tersebut tetap menyerahkan mereka ke Polsek Sei Loban untuk diproses hukum.
Menurut keterangan warga, aksi pencurian ini diduga telah berlangsung cukup lama. Meski sudah pernah dilaporkan ke pihak berwenang, kasus ini belum mendapatkan penanganan serius hingga akhirnya masyarakat mengambil tindakan langsung.
Ketua KUD Tuwuh Sari memperkirakan kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp1,7 miliar. Selain itu, WG juga diduga menjual sebagian lahan plasma untuk membiayai pengacara dalam proses sengketa lahan yang pernah diadili hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Kapolsek Sei Loban, Dr. Kitty Tokan, mengungkapkan bahwa WG memanfaatkan klaim telah memenangkan sengketa lahan di pengadilan untuk membenarkan aksinya. Namun, pihak kepolisian menemukan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Modusnya, pelaku mengaku telah memenangkan sengketa di pengadilan, tetapi setelah kami selidiki, ternyata itu hanya kebohongan,” jelas Kapolsek Kitty Tokan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu. Polisi juga tengah mendalami berbagai bukti dan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
(Tim)