Sat Narkoba Polres Cianjur Tangkap 2 Pengedar Shabu.
Cianjur,– sorottipikor.com l
Sat Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu, dari kedua tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening yang berisikan Sabu.
Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyakat yang masuk ke pihak Kepolisian, atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Cianjur dalam hal ini unit Narkoba langsung melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (07/03/2020) sekira pukul 13.30 WIB, Polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka atas nama DS (39) di rumah nya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti 10 plastik bening berisikan Sabu, yang di simpan tersangka di saku jaket yang ada di dalam lemari pakaiannya, dari keterangan tersangka DS, sebagian barang haram tersebut sudah di jual kepada YS (41). Polisi pun segera memburu keberadaan YS. akhir nya di hari yang sama, tersangka YS pun berhasil di tangkap di rumah nya, dari tangan YS, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening isi Sabu yang dibungkus tisu putih, katanya.
Selanjut nya kedua tersangka ini bersama barang bukti berupa Sabu dengan total berat 15,88 gram di amankan ke Mapolres Cianjur, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sumber humas polres cianjur).
Reporter : Arif
Efitor : Ark.