Polsek Batulicin Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Mekar Sari

TANAH BUMBU, sorottipikor.com

– Unit Reskrim Polsek Batulicin yang didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (24/9) sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku yang berinisial HA (35) ditangkap di KM 13 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, SY (45), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Desa Sukamaju, Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/9/24) sekitar pukul 03.30 WITA di rumah korban. Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari kehilangan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah miliknya ketika bangun sekitar pukul 07.00 WITA. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.

Selain sepeda motor, korban juga kehilangan tas selempang berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, serta perhiasan emas seberat 10 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp48.400.000.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa sore, petugas berhasil mengamankan tersangka HA beserta barang bukti berupa sepeda motor yang telah dicuri.

Tersangka HA, yang merupakan warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, bekerja sebagai wiraswasta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM0318PK237566 dan nomor mesin JM03E1234792.

Saat ini, tersangka HA sudah diamankan di Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

IPTU Jonser Sinaga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal ke pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Indra.S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *