DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Melakukan Rapat Kerja Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tanah bumbu,sorottipikor.com l

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menggelar rapat kerja Bapemperda pada tanggal 1 November 2023. Rapat kerja tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dihadiri oleh anggota SKPD terkait dan tenaga ahli dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Andy Erwin Prasetya, memimpin rapat tersebut yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pemkab Tanbu, Eryanto Rusli.

Dalam pembahasan rapat kerja dengan Rumah Sakit dr H Abdurrahman Noor dan SKPD terkait, diusulkan agar rumah sakit tidak menggunakan tarif progresif, melainkan menggunakan tarif sekali parkir. Untuk kendaraan roda 2, tarif parkirnya adalah sebesar Rp 3.000, sementara kendaraan roda 4 dikenakan tarif Rp 5.000.

Ketua Bapemperda Andy Erwin Prasetya dan SKPD terkait telah menyetujui penggunaan tarif parkir tersebut untuk Rumah Sakit dr H Abdurrahman Noor.

Adapun terkait masalah tarif progresif, rencananya akan diatur mengenai lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang menggunakan portal. Hal ini karena penggunaan tarif progresif memerlukan adanya portal, dan peraturan terkait tempatnya akan diatur kembali dalam waktu yang akan datang.(HM.Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *