Pencopotan Kadis PUPR Maluku, Pengamat Hukum Tata Negara STIH, Dr,Abd, R, Rorano S, Abubakar, Angkat Bicara.

Maluku,– Sorot Tipikor //
Pemberitaan mengenai resmi dicopotnya Muhammat Marasabessy (MM) dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.

Peristiwa ini telah memicu berbagai reaksi dan perbincangan di kalangan masyarakat, serta mendapatkan tanggapan dari sejumlah pakar hukum, termasuk salah satunya Dr. Abd. R. Rorano S. Abubakar, seorang pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dapat menimbulkan Implikasi Improsedural yang signifikan. Implikasi improsedural yang dimaksud adalah potensi terjadinya pelanggaran terhadap prosedur yang mengatur pemberhentian pejabat publik. Ketidaksesuaian dalam menjalankan prosedur ini dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya berpotensi melanggar prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Rorano menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan harus menjauhi penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kewenangan tersebut.

Menurutnya, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku no. 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap MM dari jabatan pimpinan tinggi pratama dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku no. 576 Tahun 2023 terkait penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap MM menurut saya kurang memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rorano, Senin (21/08/23).

Untuk menghindari implikasi improsedural dan memastikan keadilan, Rorano menggarisbawahi perlunya dasar hukum yang kuat dan objektif dalam penjatuhan hukuman disiplin. Pengambilan keputusan semacam ini seharusnya dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan ilmiah.

Oleh karena itu, dalam prosesnya, seharusnya MM dilibatkan dalam pemeriksaan etika yang mendalam oleh tim pemeriksa. Langkah ini penting agar hak jawab dan pembelaan diri dapat dijaga, mencegah terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan, terlebih saat ini yang bersangkutan juga diangkat sebagai penjabat (Pj.) Bupati Maluku Tengah, jelasnya.

“Pengangkatannya sebagai Pj. didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2023. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa ASN yang diangkat sebagai Pj Bupati / Pj Wali Kota tetap memegang posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,” ucapnya.

Namun, dalam hal ini, Rorano menyarankan bahwa pemenuhan syarat-syarat administratif sangatlah penting dalam pemberian keputusan administratif. Kegagalan memenuhi syarat-syarat tersebut dapat berujung pada ketidakberlakuan hukum (niet rechtsgeldig) dari keputusan tersebut. Oleh karena itu, setiap aspek formil dan materiil perlu diperhatikan secara seksama.

“Secara teknis semestinya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) administratif perlu diperhatikan syarat-syarat secara seksama baik itu formil maupun materiil. Jika suatu keputusan tak memenuhi syarat, bisa berakibat hukum tidak sah alias (niet rechtsgeldig), bahkan batal demi hukum (nietig van rechtswege),” pungkas Rorano.

Untuk diketahui, Muhammat Marasabessy telah resmi di copot jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku karena pelanggaran disiplin. SK Pemecatan Marasabessy telah ditandatangi Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Selasa (15/8/2023) kemarin.

Pewarta : yanny.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *