Tega! THR Karyawan Pabrik di Lebak Diduga Dipotong Oknum Satu Profesi.

LEBAK,– Sorot Tipikor //
Oknum karyawan pabrik triplek PT Panji Mas berlokasi di wilayah Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa oknum karyawan di perusahaan setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan di Lebak, Selasa (25/04/2023).

“Ya pak, tapi saya gak lihat pasti, kalau pembagian THR temen saya yang lain kataya menerimanya sebagian dari ini, kalau uang yang diberikan oleh bos katanya utuh bahkan pake amplop, cuma yang di kasih ke karyawan itu di sobek di depan karyawan. Jadi uang itu di ambil separo yang tadinya THR 500 ribu rupiah dikasihkan cuma 300 ribu,” ujarnya.

“Saya kerja baru satu tahun pak, dan saya dikasih THR Rp300 ribu. Sama uang saya juga tidak pake amplop,” tambahnya.

Narasumber menyebut uang dari amplop yang ia terima tersebut sudah telanjang.

“Saya nggak tahu itu, uang itu udah telanjang di kasih sama pihak admin,” katanya.

Menurutnya, ia curiga uang THR tersebut telah dipotong karena tak seperti biasanya hanya mendapatkan sejumlah Rp300 ribu lepas dari amplop.

“Tapi semua juga mikirnya begitu ya, kayaknya yang kita juga dipotong. Biasanya dapat segitu kita kok cuma segini soalnya kita enggak tahu kan udah lepas dari amplop,” tuturnya.

“Kalau ditanya kecewa, ya pasti kecewa, karena tenaga kita di porsil jam kerja kita udah enggak ada apanya kan, kalau menurut saya, ya soalnya kan tenaga kita itu enggak cuma-cuma,” sambung narsum yang enggan disebutkan namanya, seraya menegaskan bahwa pihaknya siap dikonfirmasi oleh media

“Itu yang disampaikan temen saya setelah nelepon orang pusat, dan temen saya siap di konfirmasi kalau perlu. Kalau yang memberikan uang THR kepada kami HRD sama admin inisial “SS” dan “SF,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan. THR merupakan segelintir hal yang cukup sering ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya diatur dalam Permenaker 6/2016.

Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak terkait di perusahaan tersebut. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *