Sekjend DPP Lsm Gipers Angkat Bicara : Kedinasan Pemkab Bogor Diduga Lalai Dalam Pengawasan.
Bogor,– Sorot Tipikor //
Menurut Sekjen LSM Gipers Riswan Riswanto di Kantor DPP Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, mengenai penggunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas), atau Elpiji bersubsidi 3 Kg hanya diperuntukkan usaha masyarakat kecil dan menengah.
Namun saat ini lagi-lagi adanya dugaan kecerobohan dan kelalaian dalam pengawasan di Kedinasan Pemkab Bogor, disinyalir hal itu terjadi pada pembangunan proyek kedinasan yang sedang berjalan saat ini di Bumi Tegar Beriman – Kabupaten Bogor.
Dinas DPKPP sebagai pengawas
Seharusnya kepala Dinas Ajat R.Jatnika lebih intens dalam pengawasan dan mengintruksikan jajaran khususnya kepala bidang Penataan Bangunan ibu Ratna jangan hanya menyampaikan lisan saja kepada pihak kontraktor tidak ada surat atau statement dari pihak dinas terkait “apakah seperti itu kinerja dinas terkait? karena pekerjaan renovasi gedung KPUD harus sesuai dengan yang diharapkan dan dijadwalkan, karena kebutuhan gedung KPUD yang semakin mendekati waktu persiapan dan pelaksanaan pesta rakyat.
Lantas apakah lazim sebuah pekerjaan yang bernilai fantastis dengan menghabiskan anggaran berkisar 11 milyar rupiah lebih salah satu diantaranya menggunakan Gas bersubsidi???.. Jelas Riswan.
Lagi-lagi apakah pantas proyek Pemda Kabupaten Bogor dengan anggaran yang menjulang tinggi menggunakan barang kebutuhan pokok bersubsidi untuk rakyat miskin yaitu Gas LPG 3kg sedangkan pemerintah pusat telah menetapkan penggunaan gas LPG 3kg bersubsidi HANYA UNTUK RAKYAT MISKIN.
Mengingat hal tersebut termaktub pada ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar rupiah)”.
Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah, tutup Sekjen LSM Gipers.
Pewarta : Aryadi.