Dishub Kabupaten Bogor Diduga Langgar UUD KIP Terkait Anggaran Proyek PJU Sentul Kandang Roda.

Bogor,– Sorot Tipikor //
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, menghidar terkait terkait pekerjaan PJU jalan Sentul Kandang Roda yang nilainya sangat Fantastis. Proyek nilainya diatas 6 Milyar seharunya mengacu pada UU KIP untuk Konsumsi Publik. Namun kenyataannya, saat awak media mengkomfirmasi sampai saat ini, belum ada keterangan jelas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Proyek PJU yang bersamaan dengan pekerjaan Jalan Sentul Kandang Roda Pakansari selama pekerjaan dari mulai dan sampai selesai. Para pejabat terkait blum bisa dimintai keterangan dan selalu menghindar.

Pada hari rabu 18 juni 2020 awak media menyambangi kantor Dinas perhubungan Kabupaten bogor diterima oleh Alfat bagian Humas Dinas perhubungan.

Awak media menayakan terkait pekerjaan Dinas Perhubungan yang disentul kandang roda, Pekerjaan PJU.
Humas mengatakan bahwa pekerjaan PJU Kami tidak bisa menjelaskan dan akan menyampaikan ke atasan kami Terkait humas adalah untuk pelayan masyarat ucap Alfat.

Masih lanjut Alfat kami juga kalau soal media kami sudah kerjasama dengan 24 media berkaitan dengan publikasi. Dan anggaran publikasi 80.000.000 ( delapan puluh juta ) rupiah , namun saat dimintai keterangan lebih lanjut alfat tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. Dengan mengatakan nanti saya akan memberitahukan atasan saya. Ucapnya.

Awak media menghubungi Kepala bagian Humas ( Dede ) via whasAap , Dede tidak menjawab. Awak media minta audensi pada humas agar minta waktu untuk bisa audensi.

Sampai berita ini dinaikan kami masih menunggu Komfirmasi dan Kelarifikasi dari pihak pihak terkait Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Pewarta : Anggi Ch.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *