Wabup Ogan Ilir Beberapakali Diperiksa Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Gagak: Kejati Jangan Nanggung Segera Tersangkakan.
Sumsel,– sorottipikor.com l
Ketua Gerakan Ganyang Koruptor Imam Hanafi Abdullah meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera tersangkakan Ardani dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Menurutnya, Ardani sebagai mantan kepala Divisi Hukum dan Administrasi Lahan proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir sudah beberapa kali diperiksa namun sampai sekarang belum menjadi tersangka.
“Kejati jangan nanggung, jangan hanya sekedar diperiksa. Segera tersangkakan. Ardani adalah bagian dari panitia proyek pembangunan Masjid yang dikorupsi itu,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Diketahui, Ardani sudah beberapakali diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa dan dalam salah satu persidangan sempat dimarahi hakim karena selalu menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
Imam mengatakan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditaksir merugikan negara Rp 113 miliar jadi ini merupakan perampokan berjemaah yang semuanya harus dijerat hukum.
“Saya menduga banyak yang menikmati uang haram dari hasil korupsi uang masjid ini. Tak tanggung-tanggung Rp 113 M kerugian negara. Masyarakat berharap betul ke Kejati Sumsel untuk menjarakan semua yang terlibat,” kesalnya.
Imam mengancam akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung agar kasus korupsi Masjid tersebut segera diusut tuntas.
“Gagak akan pastikan kawal kasus ini sampai tidak ada satupun yang terlibat bebas dari jeratan hukum karena kasus ini sangat miris, tak bisa dibayangkan uang masjid yang dikorupsi,” tutup Imam.
Pewarta : Ark/Team.