Hilangnya Stok Gabah Milik Pemkab Cirebon Kadis Jadi Tersangka.
Cirebon, – Sorottipikor.com |
Kadis ketahanan pangan kabupaten Cirebon jadi tersangka hilangnya stok gabah milik pemerintah sisa stok tahun 2019 sebanyak 90.709 kg di gudang milik pemerintah Desa Cisaat Kecamatan dukupuntang kabupten Cirebon selain kadis ada tersangka lainya yakni D.
M dan D benar – benar keterlaluan disaat warga kabupaten Cirebon tengah menghadapi virus Covid-19 mereka asik membobol gabah di lumbung tempat kerjanya di gudang milik pemerintah di desa Cisaat Selasa 9/3/21 di ungkap kejaksaan negri sumber.
Dalam siaran pres lirisnya hadir Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH., MH di dampingi Wahyu Oktaviandi, S.H. Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Suwanto, S.H., M.H menyapa semua awak media yang hadir dalam acara tersebut yang di gelar di Aula kantor kejari Sumber pukul 15:30 wib.
Stok gabah kering sisa Tahun 2019 sebanyak 90.719 kg Milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang Tersimpan di gudang cadangan pangan pemerintah daerah tidak ada tanpa dasar hukum yang sah di pindahkan.
“Setelah dilakukan penyidikan, ternyata gabah sebanyak 9.000 kg digunakan tersangka M, gabah sebanyak 21.000 kg digunakan tersangka D dan gabah sebanyak 60.719 kg dikirim ke pihak Swasta tanpa ada dasar hukum”, ungkap Hutamrin.
Gabah sebanyak 60.719 kg di giling menjadi beras yang sebagian telah di salurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh untuk di jual oleh tersangka M dan D.
“Dimana penjualan tersebut tidak di catatkan sebagai penerima dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari bupati Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak Swasta tersebut”, kata Kajari.
“Bahkan penyidik sudah mendapatkan bukti – bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak Swasta, bahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap bukti terkait”, pungkas Hutamrin.
Penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: prit-01/M.2.29/Fd.1/11/2020 tanggal 02 November 2020.sementara penyidikan umum berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: print-01/M.2.29/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Penetapan tersangka, surat penetapan tersangka Nomor:B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Januari atas nama tersangka M
Surat penetapan tersangka Nomor:B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D.
Penyidikan khusus, surat perintah penyidikan Nomor:print-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M.
Surat perintah penyidikan Nomor:B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D.
Kejaksaan belum menetapkan menggunakan pasal berapa dan berapa tahun penjara terang Kajari masih dalam proses.
Reforter : Suripto.