Aparat Penegak Hukum Tak Tegas Adanya Penggalian C di Desa Cimanggis
Bogor ,–Sorottipikor.com l -Pemerataan lahan di Jalan Bilabong, Jembatan Kopral, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, adanya Oknum pencopot segel bak Jawara, tidak takut sanksi hukum.
Bahkan, saat melakukan penyegelan kedua oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, tidak mengetahui siapa yang melepas segel di lokasi tersebut.
Usai disegel yang kedua kalinya pada Jumat (29/01/2021), oleh Sat Pol PP, tapi di hari ini Minggu, tgl (31/1 /2021), Terpantau oleh wartawan penampakan alat berat mulai beraktifitas kembali di lokasi itu.
Dikonfirmasi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Agus Ridho, mengatakan melalui percakapan Whatsapp, “Ok, nanti saya minta bantuan untuk melakukan tindakan,” singkatnya, kepada wartawan (31/01/2021).
Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP, Kabupaten Bogor, menyegel ulang atau segel kedua, pemerataan lahan (Cut and fill) di jalan Bilabong, jembatan kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.
Segel sebelumnya yang telah di pasang Sat Pol PP gabungan, telah dilepas atau dicopot, menurut keterangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dadang YB. dilokasi pada Jumat( 29 Januari 2021),
“ini yang kedua,” katanya. Hingga segel pertama yang telah dicopot Sat Pol PP tidak mengetahui, “Jadi dari pihak wilayah saja Kecamatan (dan) Desa gak tahu ini siapa pemiliknya.
“Menurut dia, pelaksaan pekerjaan itu belum ada laporan, juga belum diketahui siapa yang menjadi pemilik, “Gak tau, (pemilik lahan yang melakukan pekerjaan itu),”pungkasnya
Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap galian C Desa Cimanggis ilegal alias bodong. Truk-truk pengangkut material galian C alias galian bodong dan merusak lingkungan mengakibatkan jalan rusak.
Seyogianya semua pruduk hukum pemerentah daerah yang dilaksanakan, di daerah harus di dukung sepenuhnya oleh seluruh aparat penegak hukum. agar semua peraturannya tsb bisa terlaksana dengan baik .kalau penegak hukum tidak mendukung berlakunya seluruh produk hukum tsb .
maka dapat dikatakan pejabat penegak hukum telah melanggar sumpah jabatan.tindakan yang sewenang wenang tanpa kontrol sosial masyarakat , maka sudah pasti hukum tidak bisa berjalan sebaimana yg di harapkan .
dalam supremasi hukum .kontrol sosial dan peran masyarakat sangat diharapkan semua pihak. Berlarutnya permasalahan ini, ditambah lagi aparat keamanan hanya menjadi penonton tanpa melakukan tindakan hukum.(Vid).
Red Bogor Kota
Fahri Abdullah
Sorottipikor