Aksi Demo Mahasiswa Dibawa Guyuran Hujan Desak Dishub Transparan Dalam Pengelolaan Parkir
Kabupaten Cirebon — Sorottipikor.com // Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12), usai audiensi yang dinilai gagal.
Di bawah guyuran hujan lebat, massa duduk bersila sambil menuntut perbaikan total pengelolaan parkir yang dianggap amburadul, merugikan pendapatan asli daerah (PAD), dan diduga berpotensi korupsi.
M. IGO Giantara, Ketua Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), mengecam kinerja Dishub.
“Pengelolaan parkir oleh Dishub tidak optimal, cenderung amburadul, dan bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah,” tegas IGO saat ditemui awak media di tengah aksi.
Ia menyoroti bahwa potensi penerimaan dari sektor parkir, yang seharusnya jadi sumber PAD penting, justru bocor tanpa pengawasan jelas. “Ini bentuk kegagalan tata kelola akut: tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana, membuka ruang lebar bagi KKN,” tambahnya.
Para demonstran, yang tetap bertahan meski kehujanan, secara khusus meminta Kepala Dishub Hilman Firmansyah, ST, untuk duduk bersama di bawah hujan guna mendengar tuntutan.
Bahkan, personel TNI-Polri yang mengawal aksi turut basah kuyup, menunjukkan solidaritas dalam upaya mediasi. Mahasiswa menuntut tenderisasi transparan dan kompetitif, dengan manfaat krusial seperti peningkatan PAD melalui setoran wajib ke kas daerah, sistem digital untuk jejak transaksi yang bisa diaudit, serta pencegahan korupsi.
IGO menjelaskan dasar hukum tuntutan tersebut, termasuk:
– **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah** (Pasal 298), yang mewajibkan pengelolaan pendapatan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.
– **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**, yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan berkualitas dan bebas pungutan liar.
– **Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**, membuka kemitraan swasta untuk sektor parkir.
– **Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah**, untuk optimalisasi aset seperti lahan parkir demi manfaat ekonomi.
Aksi juga menuding maraknya parkir ilegal dan setoran gelap. “Banyak juru parkir tidak resmi yang memungut bayaran, dengan setoran harian mengalir ke oknum internal Dishub tanpa masuk kas daerah.
Ini bukan rahasia lagi; Dishub gagal menertibkan, malah cenderung melindungi praktik liar,” ujar IGO. Ia menegaskan, mahasiswa tidak akan berhenti di sini dan siap gelar demo lebih besar jika tidak ada respons transparan.
Hingga aksi bubar, pihak Dishub belum memberikan pernyataan resmi. Demonstrasi ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan parkir di Kabupaten Cirebon, yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian daerah. (Suripto)

