Pemerintah Indonesia Mempermudah Pekerja Asing atau Anak Bangsa ? Inilah Faktanya.
Bogor,– Sorot Tipikor //
Di tengah maraknya isu tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia, kini timbul isu sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri karena dalam syarat melamar pekerjaan ada salah satu persyaratan yang sebagian besar masyarakat menilai menambah kesulitan dan kesengsaraan dalam proses mencari kerja itu sendiri, yaitu syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), di dalam proses tersebut kini pemerintah membuat aturan melalui Inpres (Intruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 yang di lanjuti melalui perpol (peraturan kepolisian) No.6 Tahun 2023 yang mulai berlaku agustus 2024 yang mewajibkan syarat para pemohon SKCK salah satunya memiliki dan atau terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS kesehatan AKTIF, Bogor (8/12/2025).
Yang mana terkait persyaratan tersebut banyak masyarakat melihat hal itu justru mempersulit dalam proses mendapatkan pekerjaan karena pasalnya dalam praktek kondisi di lapangan tidak semua bahkan sebagian besar masyarakat tidak paham bagaimana menjalani dan memproses salah satu persyaratan tersebut, bahkan yang sudah memiliki BPJS kesehatan pun terkendala oleh Tunggakan iuran BPJS itu sendiri,
Masyarakat banyak yang bertanya terkait aturan tersebut yang terkesan memberatkan dan mempersulit masyarakat dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan,
Peran pemerintah yang seharusnya mensejahterahkan rakyatnya bahkan wajib menciptakan lapangan pekerjaan justru terkesan mempersulit dan menyengsarakan masyarakat khususnya para pencari pekerjaan,
Bahkan saat di wawancarai ER (23) salah satu pemohon SKCK menceritakan betapa rumitnya dan sulitnya proses untuk mendapatkan SKCK di kepolisian dari aturan yang di terbitkan pemerintah dari sistem online mau pun offline salah satunya terkait diwajibkannya BPJS kesehatan, ER (23) bahkan harus menghabiskan waktu,tenaga, dan materi yang tidak sedikit untuk memproses mendapatkan SKCK, yang akhirnya ER (23) putus asa dan ingin menyerah untuk berjuang memproses SKCK tersebut untuk syarat melamar pekerjaan padahal dirinya ingin medapatkan pekerjaan dan kehidupan yang sejahtera,
Hal ini bahkan sempat di sampaikan juga melauli pesan media sosial kepada gubernur jawa barat bapak dedi muliadi atau akrab di panggil “Bapak Aing” agar bisa memberikan solusi mau pun sosialisasi terkait aturan tersebut agar meringankan anak bangsa yang ingin mendapatkan pekerjaan agar hidup sejahtera di negeri sendiri,
Masyarakat pun berharap hal tersebut dapat perhatian khusus dari pemerintah pusat mau pun instansi terkait agar dapat di evaluasi kembali agar proses pembuatan SKCK di kepolisian bisa lebih mudah dan membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan.
Daeng Lapeo (Kaperwil Jawa Barat).

