Pengacara Kondang Kota Depok Kritik Surat Edaran Gubernur DKI Soal SIKM.

DEPOK,– sorottipikor.com |
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi, yang berkaitan dengan penegakan hukum menuai sorotan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari seorang advokat terkenal asal Kota Depok, Jawa Barat, Mukhlis Effendi. Namun demikian, pengacara yang juga menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer’s Club (DLC) itu mengaku; kalau dirinya siap mendukung dan menyetujui kebijakan Gubernur DKI tersebut.

“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI yang telah mengecualikan kepemilikan SIKM bagi advokat. Namun saya merasa, ada yang perlu direvisi dari pernyataan dalam surat edaran tersebut. Yakni hal yang menyebut advokat adalah mitra penegak hukum,” paparnya.

Mukhlis menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Advokat, jelas disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum.

“Maka tidaklah tepat, bila dalam SE (surat edaran) Gubernur itu menyebutkan; advokat adalah mitra penegak hukum,” tegasnya lagi.

Istilah mitra itu menurutnya; menempatkan atau menjadikan advokat seakan-akan tidak sama dengan penegak hukum. Ibarat lain, sekadar memiliki relasi dengan penegak hukum.

Namun demikian, dalam hal esensinya, Mukhlis tetap mengingatkan kepada rekan sesama advokat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan didalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 

 “Meski begitu, Saya himbau rekan-rekan agar tetap jaga jarak, gunakan masker, dan cuci tangan, sesuai protokoler yang telah ditentukan. Insya Allah kita akan bisa segera melalui wabah ini,” tandasnya. (Subur)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *