Banyak Toko Modern di Rangkasbitung Diduga Belum Berizin, Lembaga Gelang Hitam Desak Pemda Lebak Bertindak Tegas

LEBAK,Sorottipikor.com//

– Proses pendirian usaha ritel modern seperti minimarket di Kecamatan Rangkasbitung diduga belum sepenuhnya tertib dan sesuai aturan. Pasalnya, hasil penelusuran Lembaga Gelang Hitam menemukan sejumlah toko modern yang masih beroperasi meski belum memiliki izin resmi sesuai peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Gelang Hitam, Iwan Suciawan, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

“Dari hasil penelusuran kami, masih ada beberapa toko modern yang belum memiliki izin resmi namun tetap beroperasi. Sayangnya, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap pelanggaran ini,” ungkap Iwan.

Menurut Iwan, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pelaku usaha ritel modern. Ia menilai, pembiaran terhadap toko modern tanpa izin dapat mencoreng citra pemerintah dan merugikan pelaku usaha kecil.

“Jika hal ini terus dibiarkan, citra pemerintah daerah akan buruk di mata masyarakat. Selain itu, menjamurnya toko modern tanpa izin juga bisa menekan pedagang tradisional,” tegasnya.

Iwan menambahkan, keberadaan minimarket dan waralaba modern seperti Alfamart dan Indomaret di beberapa titik wilayah Rangkasbitung tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi pasar tradisional.

Ia menyoroti pula kurangnya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang mengatur keseimbangan antara pasar modern dan tradisional.

“Banyak toko modern berdiri berdekatan dengan pasar tradisional tanpa kajian lokasi yang memadai. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat Permendag Nomor 23 Tahun 2021,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Iwan mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara data perizinan dan kondisi di lapangan.

“Dalam data resmi hanya tercatat empat toko Alfamart yang telah memiliki izin lengkap. Namun, di lapangan kami menemukan sekitar 28 toko lainnya yang belum berizin tetapi tetap beroperasi,” bebernya.

Untuk itu, Lembaga Gelang Hitam mendesak Pemkab Lebak melalui dinas terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), agar menegakkan peraturan secara tegas.

Iwan juga mengingatkan adanya Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Disperindag Kabupaten Lebak, yang memberikan kewenangan kepada dinas tersebut untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelaku usaha di sektor perdagangan, termasuk toko modern.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar tertib administrasi dan keadilan ekonomi bisa ditegakkan di Kabupaten Lebak,” tutup Iwan.

(Iw/Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *