Supir Transportir PT Permata Buana Putra Sebut BBM Ilegal Jenis Bio Solar Didapat Dari Ujang Rian
Sorot Tipikor- Tasikmalaya,
Sabtu (4/10/25). Adanya bisnis ilegal BBM jenis bio solar bersubsidi terselubung diwilayah Jl raya Salawu Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat.
Hal ini diketahui dengan adanya armada transportir PT Permata Buana Putra yang bermuatan BBM jenis bio solar yang didapat dari sosok ujang rian, menurut keterangan supir armada transportir dengan nopol B 9047 SC, sebutnya, pada Sabtu (19/7/25).
Bukan hanya itu yang disampaikan, dirinya juga memaparkan bahwa kendaraan ini milik H. Itang. Hanya saja saat ini dikelola oleh anaknya ‘wahyu’, bapak ini dari mana ucap supir kepada awak media, kamipun menyampaikan bahwa kami dari media, izin disambungkan ke juragan kang, berharap dapat berkomunikasi dengan pemilik armada atau pengurus.
Selanjutnya, kalau boleh tahu akang siapa namanya, namun supir enggan menyebutkan nama, tidak lama komunikasipun terjalin oleh sosok pengurus yang bernama wahyu.
Kemudian komunikasipun sedikit kurang harmonis dengan putra H. Itang yang bernama wahyu selaku bos transportir PT Permata Buana Putra, sampai dirinya menyebut wartawan ‘anjing’ dan ‘binatang’ dan komunikasipun terputus.
Awak media lalu mempertanyakan surat-surat kelengkapan muatan tersebut, namun tidak dapat diberikan atau ditunjukan, sedikit panik supirpun melanjutkan perjalanannya merasa muatan yang dibawanya jelas dan bukan suatu masalah, sehingga dirinya melanjutkan perjalanannya.
Kamipun mencoba mencari informasi terkait transportir PT Permata Buana Putra mendapatkan pasokan BBM ilegal tersebut, yang sempat disebut oleh supir transportir, sosok Ujang Rian. Kami menduga kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama.
Biasanya dari lokasi kami mempertanyakan dengan lokasi gudangnya, biasanya tidak terlalu jauh tentunya ini menjadi menarik buat kami untuk mengungkap fakta yang ada, dan kami menyakini kegiatan tersebut tidak diketahui oleh APH setempat.
Sampai berita ini tayang, kami masih akan mengkonfirmasi ke pihak terkait dengan adanya bisnis terselubung dengan partai besar. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan. Jika terbukti adanya pelanggaran Aparat Penegak Hukum (APH) setempat haruslah bertanggungjawab atas wilayahnya.
Dengan adanya bisnis terselubung tersebut, tentunya ini bertolak belakang dengan program pemerintah ‘asta cita’ jika ada pembiaran karena hal ini sudah merugikan negara, BBM bersubsidi jenis bio solar diperjual belikan untuk industri dengan mencari keuntungan dan memperkaya diri. Jelas ini pidana dan sudah di atur dalam undang-undang yang berlaku. (Tim)