Viral Pemanggilan Kades Cikuda, DPRD Bogor Rekomendasikan Penutupan Proyek Perumahan Anandaya
Bogor ,Sorottipikor.com//
– Polemik proyek pembangunan Perumahan Anandaya di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin mencuat ke publik. Hal ini dipicu oleh viralnya kabar pemanggilan Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna, oleh Polres Bogor pada Senin (25/8/2025) lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (8/9/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sengketa lahan serta dugaan ketidakteraturan perizinan pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP).
Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna, mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel desa oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Tanda tangan itu jelas bukan milik saya. Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum, baik Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat maupun UU ITE. Saya akan segera melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Agus.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menilai pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi izin lengkap. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar proyek dihentikan sementara hingga semua persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi. “Kami berkewajiban memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota Komisi I.
Sehari setelah rapat, tepatnya Selasa (9/9/2025), Kepala Desa Cikuda kembali menggelar pertemuan dengan Camat Parungpanjang, awak media, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari solusi terkait sengketa lahan warga dengan pihak pengembang.
Aktivis Pro Rakyat, Ronald Aristone Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, turut hadir memberikan dukungan moral kepada warga. Ia menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hak masyarakat. “Warga jangan sampai dirugikan. Setiap pelepasan hak atas tanah harus dilakukan dengan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) secara sah, dan disaksikan oleh kedua belah pihak,” kata Bro Ron.
Salah satu warga, AL, yang juga anggota Linmas Desa Pingku, mengaku kecewa karena lahan milik saudaranya sudah digarap namun pembayaran belum juga dilunasi. “Kami minta kejelasan. Jangan sampai tanah kami dipakai tanpa ada kepastian,” ujarnya dengan nada geram.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik pengelolaan lahan dan izin pembangunan di Kabupaten Bogor. Pemerintah desa bersama DPRD berkomitmen untuk mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
(Ade Suhanda)