Edy Sugiarto Menang Telak: Pengadilan Negeri Batulicin Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Sejahtera
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Perjuangan panjang Edy Sugiarto untuk mendapatkan kembali haknya atas sebidang tanah akhirnya membuahkan hasil. Kamis (14/8/2025), Pengadilan Negeri Batulicin mengeksekusi tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera. Eksekusi ini menutup lembar sengketa hukum yang selama bertahun-tahun membelit Edy dengan pihak yang menduduki lahan tersebut, Beny Ardianto.
Dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025. Penetapan itu menegaskan kepemilikan sah Edy Sugiarto sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240, sebuah putusan yang diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung.
Momen eksekusi diwarnai suasana tegang. Bangunan ruko yang masih berdiri di atas lahan—dikenal sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee—menjadi saksi berakhirnya sengketa. Papan pengumuman sita eksekusi terpampang jelas di dinding bangunan, menandai bahwa lahan tersebut resmi kembali ke tangan pemiliknya.
Pelaksanaan di lapangan dihadiri langsung oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Petugas Pengadilan Negeri Batulicin membacakan penetapan dan berita acara eksekusi di hadapan para saksi. Beny Ardianto, pihak yang selama ini menduduki lahan, tidak hadir dalam proses tersebut.
Aparat kepolisian berjaga ketat demi memastikan eksekusi berjalan aman dan tertib, mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. Bagi Edy, momen ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik akhir dari perjuangan panjang yang menguras tenaga, pikiran, dan waktu.
“Ini bukti bahwa keadilan masih ada. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung,” ungkap Edy dengan nada lega.
Kemenangan Edy menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang arti menghormati hak kepemilikan tanah dan kesabaran dalam menempuh jalur hukum. Kasus ini juga menegaskan bahwa meski proses hukum kerap berliku, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
(Tim)