Mantan Camat Ciambar Diduga Salahgunakan Wewenang Terkait AJB Tanah Warisan
SUKABUMI – Sorottipikor.com.
– Mantan Camat Ciambar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, WGS , diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Camat Ciambar. Ia diduga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penerbitan AJB atas tanah hibah serta dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris. Dalam kasus ini, Rian Firmansyah, anak kandung mendiang Maman Sutarman yang menerima hibah tanah, menjadi pihak yang dirugikan. Sementara itu, Elsi Suryani, anak angkat Maman Sutarman yang diasuh sejak kecil, tercatat sebagai pihak penerima AJB setelah Maman meninggal dunia.
Tanah yang semula dihibahkan kepada Rian, secara tiba-tiba berpindah tangan melalui AJB yang ditandatangani WGS. Proses ini juga disebut-sebut disertai persetujuan dari adik Maman, yakni Unang Sutarya. Baik akta hibah maupun AJB tersebut ditandatangani Wawan saat masih menjabat sebagai Camat Ciambar.
Kuasa hukum mendiang Rian Firmansyah dari Kantor Hukum Adil Sajagat menyampaikan bahwa perkara ini telah dimediasi enam bulan lalu di Kantor Kecamatan Ciambar. Hasil mediasi menyepakati pembatalan tiga AJB, yakni AJB Nomor 56, 57, dan 170.
“Dua dari tiga AJB, yaitu Nomor 56 dan 57, diterbitkan oleh Pak Wawan. Kami menduga kuat adanya penarikan AJB secara tidak sah karena melibatkan pihak yang bukan ahli waris sah. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk mengalihkan aset secara ilegal,” ujar kuasa hukum tersebut.
Ia menegaskan, perjanjian jual beli semestinya hanya bisa dilakukan oleh ahli waris yang sah, yakni Rian Firmansyah. Dugaan unsur kesengajaan pun muncul, yang mengarah pada upaya pengalihan kepemilikan tanah secara tidak sah.
Dalam upaya penyelesaian, para pihak, termasuk ahli waris, pembeli, serta PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), sepakat untuk membatalkan AJB melalui jalur hukum. Bahkan, PPATS menyatakan kesiapannya membantu proses hukum ini, termasuk mantan Camat tersebut yang disebut siap menanggung biaya perkara.
Berdasarkan appraisal independen, nilai tanah di Kecamatan Ciambar diperkirakan mencapai Rp1,2 juta per meter persegi. Dengan luas 960 meter, total nilai aset tanah ditaksir mencapai Rp960 juta, belum termasuk bangunan rumah, gudang, dan tanah kosong yang turut menambah nilai.
Namun, nilai yang tercantum dalam AJB sangat jauh dari harga pasar. Pada AJB pertama, tanah dijual seharga Rp20 juta, sementara AJB kedua hanya Rp19 juta.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai oleh para pihak, meskipun proses hukum tetap berjalan untuk membatalkan produk hukum yang cacat,” lanjut kuasa hukum.
Peringatan atas Kelalaian Pejabat
Direktur Non Litigasi Kantor Hukum Adil Sajagat sekaligus Humas Poskab Sapu Jagat, H. Iden Doni Purnamawan, S.Sos., menegaskan bahwa kelalaian pejabat publik dalam memverifikasi dokumen bisa menimbulkan konflik sosial serius.
“Kelalaian ini berdampak fatal. Bahkan, mendiang Rian yang masih muda dan produktif meninggal dalam situasi hukum yang belum jelas. Beliau adalah simpatisan Poskab Sapu Jagat dan memiliki kedekatan emosional dengan kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Camat Ciambar, WGS, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Rio Julianto