KPP Pratama Cirebon Satu Dengan BPKPD Adakan Sosialisasi Pajak Restoran 

Cirebon — Sorottipikor.com // KPP Pratama Cirebon Satu bersama BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) mengadakan sosialisasi pajak restoran pada Selasa, 27 Mei 2025.

Acara ini berlangsung di gedung kantor pajak kota Cirebon jl.Evakuasi hadir undangan 107 wajib pajak pengusaha restoran , sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha restoran terhadap kewajiban pajak daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menghadiri kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Ketaatan dan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan. Ia menyebut bahwa kontribusi masyarakat dalam bentuk pajak menjadi sumber utama pendanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan warga Kota Cirebon.

“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ini tentang membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah bentuk nyata kontribusi kita untuk Kota Cirebon,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya memaksimalkan potensi dari sektor pajak daerah, termasuk dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak restoran, hotel, hiburan, jasa parkir, hingga tenaga listrik.

Untuk mendukung hal itu, lanjut Wakil Wali Kota, Pemkot juga telah menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah pusat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemungutan pajak pusat dan daerah. Tujuannya jelas yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” tambah Wakil Wali Kota. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara, S.P., M.Si., sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dan bentuk kerja sama pemerintah kota Cirebon yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPKPD dan KPP Pratama Cirebon Satu Sebagai wakil dari pemerintah pusat sama sama memungut pajak yang kebetulan wajib pajaknya sama,” ungkapnya.

“Sosialisasi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak di sektor restoran wilayah Cirebon agar pelaporan dan pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku ,” terang Mastara .

Selain itu, Bangbang Sutrisno Kepala KPP Pratama Cirebon satu menambahkan Namun, perlu dicatat bahwa ada informasi bahwa makan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berarti sosialisasi ini lebih menitikberatkan pada pajak daerah seperti pajak restoran, bukan PPN.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara KPP Pratama Cirebon Satu dan BPKPD untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor restoran di Cirebon.

Tujuan sosialisasi pajak restoran yang diadakan oleh KPP Pratama Cirebon Satu adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak, khususnya pelaku usaha restoran, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami aturan dan kewajiban perpajakan secara lebih baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Lebih lanjut, sosialisasi juga bertujuan untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah melalui pemahaman yang lebih baik tentang pajak restoran,” terang Bangbang.

Secara lebih luas, sosialisasi perpajakan oleh KPP Pratama Cirebon Satu juga berfungsi sebagai upaya untuk memberikan informasi yang konsisten dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, termasuk melalui berbagai media seperti pertemuan langsung dan media sosial.

Hal ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak yang lebih optimal di wilayah kerjanya.

Upaya peningkatan kepatuhan melalui sosialisasi berkelanjutan, termasuk edukasi bagi wajib pajak baru dan yang sudah terdaftar agar memahami kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan disiplin dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.( Suripto ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *