Diduga Lecehkan Pemandu Karaoke, Oknum Satnarkoba Polres Way Kanan Dilaporkan ke Propam Polda Lampung
BANDAR LAMPUNG,sorottipikor.com//
– Seorang oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Way Kanan berinisial BN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pemandu lagu (PL) berinisial NA (22). Peristiwa ini diduga terjadi saat razia narkoba di tempat hiburan malam Lestari Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatra, Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Korban NA bersama pemilik Lestari Karaoke secara resmi melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh tersebut ke Propam Polda Lampung, dan laporan itu telah diterima dengan nomor: STLLP/B/345/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.39 WIB.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan oleh oknum BN pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat dalam perjalanan menuju Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan pascarazia.
Kejadian bermula ketika sekitar 15 personel Satnarkoba Polres Way Kanan menggelar razia narkoba di Lestari Karaoke pada Jumat malam, 9 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. Dalam razia itu, tujuh pemandu lagu termasuk NA diperiksa dan kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan.
Namun, dalam perjalanan menuju kantor polisi, korban NA dan satu rekannya dipindahkan ke kendaraan lain dengan alasan mobil terlalu penuh. Di sinilah diduga terjadi pelecehan oleh oknum BN. Menurut pengakuan NA, baru sekitar lima kilometer perjalanan, BN mulai meraba bagian tubuhnya, mencium, bahkan meletakkan kepala di pangkuan korban. Karena ketakutan, NA mengaku tak mampu melawan.
“Awalnya saya menolak, tapi saya takut. Saya tidak bisa melawan,” ungkap NA dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa dirugikan, sehingga memutuskan melapor ke Polda Lampung dengan harapan kasus ini diusut tuntas.
Pemilik Lestari Karaoke yang mendampingi korban berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap Kapolda, Kapolri, dan Bidpropam menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya saat ditemui awak media di SPKT Polda Lampung.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung, dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng institusi.
Pewarta: Ade Suhanda
Sumber: Rilis Badai
.