Ops Sikat Intan 2025: Polisi Bekuk Pencuri Motor di Tanah Bumbu, Tersangka Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Tanah Bumbu ,Sorottipikor.com//
– Aksi cepat dan tegas kembali diperlihatkan jajaran Polres Tanah Bumbu dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah korban melapor.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan, pelaku berinisial MT (29), warga Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.50 WITA di kawasan Jalan Banyuwangi KM 01, Kelurahan Gunung Besar.
“Pelaku diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Sari Mulya Kecamatan Mantewe, sesuai Pasal 362 KUHP. Penangkapan ini adalah hasil gerak cepat anggota kami setelah laporan masuk ke Polsek Mantewe,” ujar IPTU Jonser.
Kejadian bermula pada pukul 02.00 WITA, ketika anak korban membangunkan ayahnya, IM (40), warga Desa Sari Mulya, karena sepeda motor Yamaha Aerox warna putih milik mereka dengan nomor polisi DA 6393 ZCE raib dari halaman rumah.
Korban pun mengecek langsung dan mendapati kendaraannya benar-benar telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe. Tak butuh waktu lama, penyelidikan dilakukan secara intensif, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 11 jam setelah laporan dibuat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox putih bernomor polisi DA 6393 ZCE,
1 lembar BPKB dan 1 lembar STNK atas nama korban, IM.
Ketiga barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Tanah Bumbu: Tak Ada Tempat Bagi Curanmor
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Tanah Bumbu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan,” tegas IPTU Jonser.
Saat ini, tersangka MT telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.
(Tim)