Ketua Tim PKN Dukung Langkah Hukum Atas Laporan Aktivis Aliansi Mahasiswa Hukum Riau. Periksa Bupati Rohil.

Pekan Baru, – sorottipikor.com l
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Rokan Hilir Arjuna Sitepu, mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh teman -teman “Aliansi Mahasiswa Hukum Riau terhadap kasus dugaan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilakukan Bupati Rokan Hilir (Afrizal Sintong).

Oleh karena itu lanjut Arjuna, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Rokan Hilir mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali bersama teman – teman.

“Jadi apa yang dilakukan Aktivis Aliansi Mahasiswa Hukum Riau dengan melaporkan kasus dugaan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik kepada penegak hukum itu sudah tepat. Dalam perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, saya sebagai ketua tim sangat mengapresiasi teman – teman Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Oleh karenanya dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan rapat internal anggota pengurus perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Rokan Hilir menyangkut laporan di Polda Riau dan akan ikut mengawal proses pemeriksaan Afrizal Sintong yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah itu diduga menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Korps Bhayangkara Polda Riau, berdasarkan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Yang laporan itu disampaikan oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali.

Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, sesuai amanat berdasarkan UU No: 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan informasi publik), kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Mapolda Riau, Rabu malam.

Dari bukti itu, dijelaskan pria akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. “Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” beber Idil didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, Idil menegaskan, tidaklah mungkin. Karena sebut Idil, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.

“Kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin. Karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan, untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013. Syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil mempertanyakan.

Atas dasar tersebut, Idil menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah ke Polda Riau. “Kami sudah laporkan Afrizal Sintong, dan laporan kami diterima dengan nomor STPL/B/115/III/2020/SPKT/Polda Riau,” jelas Idil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan membuat atau menggunakan surat palsu atas terlapor Afrizal Sintong. Laporan itu diterima pihaknya pada hari ini. “Iya (ada laporan tersebut)”singkat pria akrab disapa Narto.

Terpisah, Afrizal Sintong dikonfirmasi perihal tersebut membantahnya. Dikatakan dia, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya. “Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” jelas Afrizal.

Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya diterbitkan pada Juli 2013 lalu. “Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” sebut Afrizal.

“Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” tambah Bupati Rohil, (Tim/Red)

Sumber : Riauaktual.com.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *