Mengerikan! Gadis Cilik dan Kakaknya Dihajar Pelaku Brutal di Rumah Sendiri Bersimpuh Darah

TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//

– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (24), pelaku penganiayaan berat terhadap dua perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan I Tahun 2025.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kronologi Kejadian

Kejadian memilukan itu terjadi pada hari yang sama, Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Ins-Gub Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula saat pelaku yang tengah beristirahat di kamarnya merasa terganggu oleh suara gaduh. Pelaku kemudian menghampiri salah satu korban, AZD (11), yang berada di kamarnya, dan tanpa alasan yang jelas, langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyeret AZD ke ruang tengah. Mendengar teriakan korban, kakaknya, VP (19), yang baru keluar dari kamar mandi, turut menjadi sasaran. Pelaku menghampiri VP yang sedang berada di dapur, lalu memukul dan menusuk korban di bagian perut hingga tak berdaya.

Situasi mencekam tersebut baru terhenti setelah seorang saksi, AR (39), datang dari pintu belakang rumah. Ia dipanggil oleh orang tua korban yang mendapat kabar dari anak laki-lakinya yang bersembunyi di kamar saat kejadian berlangsung. Saat AR tiba, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.

Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa dua putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 lembar baju daster warna biru bermotif bunga

1 lembar baju lengan panjang warna abu-abu

1 lembar celana panjang warna abu-abu

1 bilah pisau

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. HA akhirnya ditangkap di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat beserta barang bukti, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *