4 Penjual Miras ilegal di Giring Ke pengadilan Negeri Kota Bogor Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Angkat Bicara
Bogor Kota,–Sorottipikor.com l Jajaran Pasukan Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP menggiring 4 Pelaku Penjual Minuman Keras ilegal, Ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam Kasus Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, Ke 4 Penjual tersebut mendapatkan Sanksi berupa Denda Uang Administrasi sejumlah Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19, Tentang Ketertiban dan larangan Penjualan Minuman Kertas ilegal, Prihal di Giring nya 4 Pelaku Penjual Minuman Keras ilegal tersebut, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota,” Kompol.H.Otang Sulaeman, Kepada awak media Beliau menyampaikan…Jumat 19 Maret 2021 Pukul 10.00 (wib) s/d selesai.

Hari ini Kami dari Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Sat Pol PP Kota Bogor menggiring 4 Pelaku Penjual Minuman Keras ilegal Ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam Kasus Tindak Pidana Ringan, Dimana dari ke 4 Pelaku tersebut dikenakan Sanksi berupa Denda Administrasi berupa uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Per Orangnya, Hal ini Kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal, Ungkap Kasat.

Adapun minuman tersebut berhasil Kami Sita dan amankan dalam Aksi Rajia Kami bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP dalam Penegakan serta disiplin Warga dan Masyarakat dimasa PPKM, dari Polsek masing masing Wilayah berhasil menciduk Para Penjual Miras ilegal tersebut dengan Jumlah Ratusan Miras, Saat ini ke 4 Pelaku tersebut hanya mendapatkan sanksi berupa administrasi atau denda bila kedepannya Mereka masih menjual barang haram tersebut dan tidak mengikuti Peraturan Perda No.1 Tahun 2021 Pasal 19, Maka akan Kami tindak sesuai Hukum yang berlaku, Dari ke 4 Pelaku yang Kami Giring Mereka menjual Miras ilegal di 4 Wilayah diantaranya, Kecamatan Tanah Sarael 2 Orang, Kecamatan Bogor Barat 1 Orang, dan Kecamatan Bogor Utara 1 Orang.

Kemungkinan Wilayah wilayah yang lain akan menyusul dan dalam aksi rajia ini Akan Kami terus lakukan setiap malamnya, Hal ini Guna menekan angka Penjualan Miras ilegal di Kota Bogor serta menekan angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Pungkas Kasat
Red Bogor Kota
Fahrizoon
Sorottipikor