Pelaksanan Tugas Kuwu Setu Kulon Di Emban Sekdes
Cirebon — Sorottipikor.com //Bupati Cirebon secara resmi memberhentikan sementara Joharudin dari jabatannya sebagai Kuwu (Kepala Desa) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Joharudin dinilai tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, khususnya terkait tindak lanjut sanksi administratif dan pelanggaran ketentuan Pasal 17 huruf k dari peraturan tersebut.
Ia diwajibkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan administrasi yang menjadi temuan Inspektorat, terutama yang berkaitan dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasi penggunaan anggaran desa, seperti APBDes dan Dana Desa.
Masa Pemberhentian dan Sanksi Joharudin diberi waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi Inspektorat.
Jika dalam waktu tersebut ia mampu menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi perhatian, maka ia dapat diaktifkan kembali sebagai Kuwu. Namun, jika tidak, maka pemberhentiannya dapat menjadi permanen.
Ringkasan Status Kuwu Setu Kulon 2025Joharudin diberhentikan sementara sebagai Kuwu Setu Kulon sejak 24 April 2025 karena tidak menindaklanjuti sanksi administratif dan temuan Inspektorat.
Masa pemberhentian sementara adalah tiga bulan dengan kewajiban menyelesaikan seluruh temuan TLHP dan laporan realisasi anggaran.
Jika kewajiban tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, pemberhentian bisa menjadi permanen.
Pejabat sementara (Plt) Kuwu akan ditunjuk melalui musyawarah desa untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Camat Weru telah mengoordinasikan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kuwu, guna mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Camat weru kabupaten Cirebon Hevazi Aldahary,S.Sos, M.Si pada Jumat 25 April 2025 Baru Baru ini adakan Penunjukan Pelaksana tugas ( Plt )Kuwu Setu kulon yang dilaksanakan dikantor kecamatan weru kabupaten Cirebon .
Penunjukan Pelaksana tugas ( Plt )Kuwu Setu kulon dalam acara hadir perangkat desa Setu kulon , RW juga BPD dan undangan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
” Saya berharap Plt Kuwu Setu dapat mengisi kekosongan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Setu kulon ,” terang Hevazi Aldahary,S.Sos, M.Si.
Pelaksana tugas Desa Setu kulon yang di tunjuk Tanto topik Hidayat sebelumnya menjabat Sebagai Sekdes , topik ditunjuk PLT diharapkan mampu mengemban tugas memberikan pelayanan juga menjalankan roda pemerintahan desa sesuai porsinya sebagai PLT,.
Hevazi Aldahary menekankan kepada Tanto topik Hidayat , ia ditunjuk sebagai Plt berdasarkan surat keputusan bupati Cirebon untuk tiga bulan kedepan dan harus mampu menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang sudah di bacakan ,” ungkapnya.
Tanto topik Hidayat usai penujukan mengatakan, tugasnya sebagai PLT langkah awal kerja kedepan menjalankan tugas dengan memberi pelayanan kepada masyarakat dalam surat menyurat, pos yandu serta mobil siaga” terang Tanto.
“Pak camat juga mengarahkan saya untuk menjalankan tugas penyusunan APBDes tahun 2025 dan saya akan berusaha semaksimal mungkin,” tambah Tanto.
Tanto topik Hidayat menegaskan dirinya berharap melalui tugas sebagai PLT kedepan ia akan bekerja sesuai regulasi dan mudah-mudahan bisa mengarahkan desa Setu kulon ke arah yang lebih baik,” tutupnya.( Suripto )