WRC PAN RI Bersiap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp32,4 Miliar di KPUD Tanah Bumbu ke KPK
Jakarta,-sitottipikor.com//
Kamis, 24 April 2025
— Awan gelap menyelimuti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu. Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI mengendus aroma tak sedap dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp32,4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. Kini, lembaga antikorupsi independen itu bersiap membawa perkara ini ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Tim Khusus WRC PAN RI Wilayah Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, telah tiba di Jakarta guna mematangkan rencana pelaporan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu instruksi akhir dari Koordinator Nasional WRC PAN RI untuk menyerahkan dokumen resmi ke KPK.
“Kami mendapati indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Dana sebesar itu semestinya dikelola dengan transparansi tinggi dan pertanggungjawaban yang jelas demi menjaga marwah demokrasi. Namun kenyataan di lapangan berkata lain,” ujar Fauzi dengan nada tegas.
Ia mengungkapkan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan mengajukan permintaan klarifikasi kepada KPUD Tanah Bumbu sejak 3 Februari 2025. Sayangnya, hingga hari ini, jawaban yang diharapkan tak kunjung datang.
“Jika memang tak ada yang disembunyikan, mengapa memilih bungkam? Sikap tertutup inilah yang mendorong kami mengambil jalur hukum. Publik berhak tahu ke mana larinya uang negara,” imbuhnya.
Menurut Fauzi, pelaporan ini bukan semata untuk menggugat, melainkan demi menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu dan menghindarkan kerugian negara yang lebih besar. WRC PAN RI menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan ini secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPUD Tanah Bumbu atas tudingan yang dilayangkan. WRC PAN RI menegaskan, mereka tak akan mundur selangkah pun dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai koridor hukum dan etika.
(Tim )