DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun 2025, Bahas Perubahan Status BPR Sukabumi

SUKABUMI, Sorottipikor.com//

Senin (10/3/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sidang ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan atau juru bicara fraksi memberikan masukan, kritik, dan saran mengenai perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

1. Fraksi Golkar dan PAN: Objektivitas dan Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan

Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan Raperda ini. Mereka berharap komisi atau panitia khusus (Pansus) dapat mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam setiap tahapan diskusi.

Selain itu, mereka menyoroti pentingnya percepatan pembahasan agar Raperda ini sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

2. Fraksi Gerindra: Transformasi ke BPR Syariah dan Kemandirian Finansial

Fraksi Gerindra mendorong agar BPR Sukabumi bertransformasi menjadi BPR Syariah yang lebih sesuai dengan visi religius Kabupaten Sukabumi. Mereka juga mengusulkan perluasan status menjadi Bank Pembangunan Daerah agar dapat bersaing lebih luas di industri perbankan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan bank, peningkatan layanan, serta strategi untuk mengurangi ketergantungan modal pemerintah dengan membuka peluang Initial Public Offering (IPO).

3. Fraksi PKB: Tata Kelola dan Akses UMKM Jadi Prioritas

Fraksi PKB menyoroti empat aspek utama dalam perubahan ini:

1. Peningkatan Tata Kelola – Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank.

2. Akses Keuangan bagi UMKM – Memastikan kebijakan bank tetap pro terhadap pelaku usaha kecil.

3. Kajian Mendalam – Meminta kajian terkait dampak terhadap pegawai dan nasabah.

4. Penguatan Modal – Memastikan kesiapan finansial bank untuk bersaing dengan bank lain.

Fraksi PKB mendukung Raperda ini dengan catatan agar perubahan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

4. Fraksi PKS: Mendorong Evaluasi dan Profesionalisme

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda BPR sebelum mengubahnya menjadi perseroan terbatas. Mereka juga menekankan pentingnya penempatan tenaga profesional, efisiensi operasional, dan strategi peningkatan laba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PKS juga mendorong agar BPR Sukabumi beralih ke sistem perbankan syariah agar lebih sesuai dengan nilai-nilai religius masyarakat Sukabumi.

5. Fraksi PDI-P: Fokus pada Kredit Macet dan UMKM

Fraksi PDI-P berharap perubahan ini dapat meningkatkan kinerja bank dalam mengatasi kredit macet. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya peran BPR dalam mendukung UMKM, terutama dengan menyediakan skema pinjaman yang fleksibel bagi pelaku usaha di tiap daerah pemilihan (dapil).

6. Fraksi Demokrat: Pentingnya Sosialisasi dan Program Pro-Rakyat

Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap perubahan ini, tetapi mereka menekankan dua hal utama:

1. Sosialisasi yang Efektif – Pemerintah harus mengedukasi masyarakat agar memahami perubahan ini.

2. Kebijakan Pro-Rakyat – Bank harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat kecil, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Fraksi Demokrat juga berharap BPR dapat bersaing dengan “Bang Emok”, sistem pinjaman mikro yang banyak diminati masyarakat karena kemudahannya.

7. Fraksi PPP: Optimalisasi PAD dan Akses Permodalan UMKM

Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan ini harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga berharap PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi nantinya dapat memberikan akses permodalan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

PPP juga menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan transparan, agar masyarakat semakin percaya terhadap bank ini dan mau berinvestasi di dalamnya.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Raperda ini masih perlu dibahas lebih lanjut untuk merumuskan penyempurnaan sesuai masukan dari masing-masing fraksi.

Beliau juga meminta Bupati Sukabumi untuk memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sebagai penutup, Ketua DPRD menyampaikan harapan agar perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat membawa manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Rio Julianto

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *