Kejadian Mengerikan: Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Tanah Bumbu!
TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//
1 Maret 2025– Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan berinisial P (37) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan yang menghebohkan dari ibu korban, SN, yang tidak menyangka bahwa putrinya, SAP (16), menjadi korban tindakan bejat tersebut.
Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang sedang berada di dalam kamar, didatangi oleh pelaku. Setelah menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam rumah, pelaku tidak segan-segan untuk melakukan tindakan yang sangat merusak masa depan anak tersebut. Meskipun korban berusaha melawan dengan berteriak “jangan,” pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Berselang dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di lokasi yang sama. Pelaku yang beralamat di Jl. Batu Benawa Gg. Garuda Rt. 009 Desa Bersujud ini kini harus menghadapi proses hukum yang berat, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan kasus ini, termasuk celana jeans dan kaos korban. Kini, masyarakat Tanah Bumbu menantikan proses hukum yang tegas terhadap pelaku, berharap keadilan akan ditegakkan demi korban dan masa depannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan kita.
(Indra.Tim)