Geger! ASN RRI Terlibat Skandal Pelecehan seksual, Dipecat Tanpa Ampun
JAKARTA ,Sorottipikor.com//
– Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan tidak hormat terhadap RL, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi magang setara SLTA. Proses final kini bergulir di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan di lingkungan RRI. “Kami berdiri tegak pada kode etik. Tidak ada istilah backing di RRI! Keadilan harus ditegakkan,” tegas Yonas dalam jumpa pers di Gedung RRI lantai 8, Rabu (15/01/2025).
RRI telah membentuk Tim Penindakan Disiplin untuk mengusut kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi, RL dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat dan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kami memastikan perlindungan penuh kepada korban. Kasus ini sangat sensitif, sehingga kami menghormati permintaan korban agar tidak dipublikasikan secara berlebihan,” ujar Yonas.
Sementara itu, proses hukum pidana masih menjadi ranah keluarga korban karena kasus ini termasuk delik aduan. RRI menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada pihak korban.
RRI berharap publik dapat menghormati jalannya proses hukum hingga keputusan final dari Komdigi diumumkan. Tak ada ampun bagi pelaku pelecehan!
(Tim Red))