Eksekusi Sengketa Rumah di Jalan Ahmad Yani No. 41 Ditunda oleh Pengadilan Negeri Purwokerto
Banyumas, Purwokerto,Sorottipikor.com//
– Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda eksekusi terhadap rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 41, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan penundaan dari Polresta Banyumas dengan mempertimbangkan situasi keamanan.
Penundaan eksekusi ini mendapat perlawanan dari tim kuasa hukum Djorcha, yang menilai bahwa eksekusi terhadap objek SHM 00001 yang telah dilakukan dua kali bertentangan dengan hukum.
Menurut salah satu kuasa hukum Djorcha, Aris Munadi, tindakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Purwokerto merupakan bentuk ketidakadilan.
“Termohon, Ibu Djorcha (80), telah menyiapkan dana untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada Sugiarto selaku pemenang lelang sebesar Rp4.750.000.000,-. Pada eksekusi pertama tahun 2023, rumah tersebut telah dibeli kembali oleh putra dari Djorcha dengan uang muka Rp500.000.000,- yang telah dititipkan di PN Purwokerto,” ujar Aris Munadi, Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan tindakan yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya penguasaan tanah secara ilegal dengan menggunakan aparat pemerintah.
“Kami mempertanyakan keadilan di negeri ini. PN Purwokerto mengaku mendapat perintah lisan dari Bawas untuk melakukan eksekusi, tetapi setelah kami cek, perintah tersebut tidak ada,” tegasnya.
Situasi di lokasi eksekusi pun memanas dengan kehadiran berbagai ormas dan lembaga, seperti Libas, Harimau, Grib, Lowo Ireng, dan PP, yang menyuarakan penolakan terhadap eksekusi.
“Kami berada di sini untuk membela masyarakat Banyumas yang terzalimi,” ujar Soled, Ketua Lowo Ireng.
Sementara itu, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Banyumas, Anto Begog, menyatakan bahwa kehadiran mereka di lokasi eksekusi didasari oleh naluri kemanusiaan.
“Kami berdiri di sini tanpa bayaran. Kami membela warga Banyumas. Grib Jaya! Jaya! Jaya!” serunya.
Senada dengan itu, perwakilan LSM Harimau dan LSM Libas juga menolak eksekusi yang mereka anggap sebagai tindakan zalim.
“Kami warga Banyumas tidak mau dibodohi karena uang! Kami akan melawan ketidakadilan ini!” cetus Mbah Di, Ketua LSM Libas.
Ketua PN Purwokerto, Edi D. Sembiring, mengonfirmasi bahwa eksekusi ditunda atas permintaan Polresta Banyumas dengan alasan keamanan.
“Pembatalan eksekusi dilakukan karena adanya surat permintaan dari Polresta Banyumas. Situasi keamanan baik di daerah maupun nasional saat ini kurang kondusif, seperti adanya gerakan atau tagar ‘Indonesia Gelap’ dan lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’. Jika eksekusi dipaksakan, bisa terjadi bentrokan dengan pihak pendukung termohon. Saat ini, ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat sudah berkumpul di lokasi objek sengketa,” ungkap Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemohon eksekusi rumah dan lahan belum dapat dikonfirmasi.
(Cahyono)