Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Gelar Sidang Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Hak Pengelolaan di Desa Bunati
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A menggelar peninjauan lapangan dan Sidang Pemeriksaan Tanah terkait permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.Kamis,16/1)25.
Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan serta kesesuaian fisik dan yuridis lahan yang diajukan untuk mendapatkan HPL. Hak Pengelolaan sendiri merupakan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang ini, Panitia Pemeriksaan Tanah A melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan data fisik dengan dokumen yang diajukan. Proses ini mencakup pengukuran, analisis status hukum tanah, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial yang dapat berpengaruh terhadap persetujuan permohonan. Hasil temuan kemudian dibahas dalam sidang guna menentukan langkah selanjutnya dalam proses penerbitan HPL.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Tanah Bumbu dalam memastikan setiap permohonan Hak Pengelolaan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, diharapkan HPL yang diberikan memiliki kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan aset negara secara optimal dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk penguasaan tanah oleh negara yang pengelolaannya dialihkan kepada instansi terkait, HPL berperan penting dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik maupun pembangunan infrastruktur strategis. Dengan proses pemeriksaan yang ketat, diharapkan tanah yang diberikan HPL benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Sidang ini menjadi salah satu langkah krusial dalam mendukung tata kelola pertanahan yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
(Tim)