Sengketa Tanah Kian Memanas di Batulicin: Pemilik Sah Desak Eksekusi Ruko yang Dikuasai Pengusaha

BATULICIN,Sorottipikor.com//

– Pertemuan signifikan mengenai konflik tanah antara Edy Sugiarto dan Beny Ardianto alias Abin berlangsung lokasi di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtera, pada Jumat, 13 Desember 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Lurah Kampung Baru, serta sejumlah media.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, di mana Edy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa. Putusan ini diambil setelah melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan kemenangan mutlak bagi Edy Sugiarto.

Edy Sugiarto memperlihatkan bukti Putusan Pengadilan PN,PT,MA

Meskipun demikian, tanah tersebut saat ini masih dikuasai oleh Beny Ardianto, yang telah menyewakan bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut untuk kegiatan berjualan. Edy meminta agar pengadilan segera mengeksekusi bangunan itu sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum.

“Saya sebagai pemilik yang sah meminta agar bangunan tersebut segera dikosongkan. Pelaksanaan keputusan pengadilan sangat penting untuk menegakkan keadilan,” ungkap Edy kepada media.

Edy juga menyatakan Dia tetap terbuka untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, jika Beny menunjukkan itikad baik. “Kami siap berdamai jika Beny bersedia membayar sesuai sertifikat tanah dengan harga yang disepakati,” tambahnya.

Jika itikad baik tersebut tidak terwujud, Edy berharap pengadilan akan mengambil langkah tegas. “Kami minta agar pengadilan segera mengeksekusi bangunan tersebut,” tegasnya.

Di samping itu, Edy mengungkapkan bahwa terdapat tanah milik negara berupa jalan yang juga diserobot oleh Beny. Ia berharap hal ini menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen semua pihak dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan, khususnya dalam sengketa tanah yang sering menjadi isu sensitif di masyarakat.

Beny Ardianto (Abin) dikenal sebagai pengusaha berpengaruh di Tanah Bumbu, yang menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Masyarakat kini mempertanyakan kemampuan pengadilan Tanah Bumbu dalam menjalankan eksekusi. Mereka menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini lebih lanjut.
*(Tim)*

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *