Dadang Yazid Bustomi: Hiburan Malam Bandel di Jonggol, Pemerintah Siap Bertindak Tegas
JONGGOL,sorottipikor.com//
Warga setempat kembali menyoroti adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah karaoke CKS di kawasan Citra Indah, yang diketahui masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 12 malam.
“Yang saya tau kan tempat-tempat karaoke seperti itu batas waktunya sampai jam 12 malam, tapi kemarin malam sampai jam 3 dini hari masih tetap buka. jujur saja sangat menganggu sekali,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami akan memanggil pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut dan memberikan peringatan keras. Jika masih membandel, kami tidak akan segan untuk menutupnya secara permanen,” tegas Dadang, Rabu (04/12/2024)
Selain itu, pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika Jonggol juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami bersama Muspika dan masyarakat akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jonggol, terutama di kawasan Citra Indah, yang memiliki banyak tempat hiburan. Patroli rutin akan dilakukan, terutama untuk memantau warung-warung yang menjual minuman keras ilegal. Tempat-tempat tersebut akan kami tindak tegas,” ujar Dadang.
Sebagai upaya meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, pemerintah kecamatan juga berencana mendirikan pos keamanan di Tugu Beriman. Pos tersebut akan melibatkan kerja sama dengan Muspika, organisasi masyarakat (ormas), dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami ingin masyarakat Jonggol merasa aman dan nyaman, khususnya selama masa Nataru. Patroli gabungan akan terus dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Dadang.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat untuk menertibkan kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Jonggol. (Yanny.M)