Dua Bandar Sabu Diciduk di Tanah Bumbu: Polisi Gerebek Rumah, Temukan Barang Bukti di Balik Jendela!
TANAH BUMBU,sorottipikor.com//
-Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya.SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa,Aparat Kepolisian Sektor Satui, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (13/11) sekitar pukul 11.30 WITA di Jl. Provinsi Rt. 008, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah RE (22) dan PA (31). Berdasarkan keterangan polisi, keduanya merupakan warga setempat. RE yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui tinggal di lokasi kejadian, sementara PA bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Jl. Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penggerebekan di rumah RE.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,61 gram yang disimpan di dalam kotak POD merk DRAG warna hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu bandel plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Di lokasi yang sama, dari tersangka PA, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,05 gram yang terletak di belakang badan dekat jendela, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini adalah tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah kotak POD merk DRAG, satu bandel plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Satui. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran, kepemilikan, serta penyimpanan narkotika tanpa hak.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga melakukan cek urine kepada para pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.
Kapolres Tanah Bumbu menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden RI dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan kasus narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di wilayah Tanah Bumbu.
(Indra.S)