Diduga Mark-Up Dana BOS, Penggunaan Anggaran SDN Rabak Parung Panjang Dipertanyakan
PARUNG PANJANG,sorottipikor.com
– Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Rabak, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebesar Rp 1,53 miliar pada periode 2020-2022, diduga terindikasi mark-up pada beberapa komponen belanja. Dugaan korupsi ini semakin mengemuka setelah sejumlah komponen anggaran dalam rekapitulasi dana BOS dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS, kasus penyalahgunaan anggaran masih saja terjadi. Hal ini tampak pada SDN Rabak yang diduga kuat melakukan mark-up anggaran di masa pandemi COVID-19.
Dari hasil penelusuran yang didapatkan, beberapa penggunaan dana BOS pada periode tersebut dipertanyakan. Misalnya, pada tahap 1 tahun 2020, tercatat penggunaan dana sebesar Rp 146 juta yang di antaranya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Namun, beberapa komponen dalam laporan tersebut diragukan kebenarannya oleh sejumlah pihak yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hal yang sama juga terjadi pada tahap-tahap berikutnya, termasuk penggunaan dana pada tahun 2021 dan 2022. Pada setiap tahap, terdapat komponen belanja yang tidak meyakinkan, seperti anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan alat multimedia, hingga pembangunan perpustakaan, dengan nilai yang signifikan.
Kepala SDN Rabak, yang berinisial J, bersama beberapa stafnya diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan diduga berupa manipulasi anggaran agar tampak sesuai dengan aturan, sementara penggunaan dana tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Rabak menyatakan bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2020. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, serta mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Kepala sekolah juga menambahkan bahwa papan informasi terkait penggunaan dana BOS telah dipasang di depan ruang guru.
Namun, hal ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Berdasarkan aturan, papan informasi dana BOS harus dipasang di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti di depan pagar sekolah, bukan hanya di depan ruang guru yang hanya bisa dilihat oleh internal sekolah.
Dengan adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran sebesar Rp 1,53 miliar ini, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, BPK, dan penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar kasus ini bisa diusut tuntas, demi mencegah kerugian negara lebih lanjut serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
(Ade Suhanda)