Pegawai Kedutaan Besar RI Jadi Korban Penipuan dalam Penjualan Rumah Mewah

TANGGERANG ,sotottipikor.com//

– Kasus sengketa rumah mewah di kawasan elit Taman Giriiloka Blok O No. 11, Tangerang Selatan, Banten, terus bergulir sejak 2021. Persoalan ini bermula dari rencana penjualan rumah senilai Rp 6,25 miliar yang berubah menjadi sengketa utang piutang antara pihak-pihak yang terlibat.

Awalnya, rumah tersebut hendak dijual oleh pemiliknya yang bekerja di Kedutaan Besar Bahrain dengan harga Rp 6,25 miliar. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, pihak kedua yang bertugas mencari pembeli justru menawarkan rumah itu kepada pihak ketiga dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp 1,8 miliar. Nilai ini diduga merupakan besaran utang pihak kedua kepada pihak ketiga, yang kemudian mengklaim hak atas rumah tersebut.

Pemilik rumah, melalui kuasa hukumnya, Suryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima pembayaran sebesar Rp 1,8 miliar. “Klien kami merasa dirugikan karena rumah tersebut kini diklaim oleh pihak ketiga, sementara surat-surat rumah masih atas nama orang tua klien kami, mengingat rumah ini adalah warisan,” ujar Suryadi saat ditemui di Polres Tangerang Selatan.

Menurut Suryadi, pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan agar segala klaim dapat dibuktikan secara hukum. “Kami akan memastikan semua fakta terungkap di persidangan agar kebenaran bisa terungkap dan klien kami tidak lagi dirugikan.”

Kasus ini semakin rumit karena PT Mulia Langgeng Sejahtera (MLS), yang bertanggung jawab menjual rumah, menjadikan properti tersebut sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik. “Klien kami yang bekerja di Kedutaan Besar Bahrain mempercayakan urusan ini kepada PT MLS, namun justru menjadi korban penipuan,” tambah Suryadi.

Suryadi juga meminta Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, mengingat kasus ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa penyelesaian.

Pihak kuasa hukum berharap, dengan dibawanya kasus ini ke pengadilan, akan tercapai titik terang bagi kliennya yang sudah terlalu lama dirugikan.

Pewarta: Ade Suhanda

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *