DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Perda yang Disahkan pada 2023-2024
TANAH BUMBU,Sorottipikor.com
– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan pada 2023 dan 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang ada dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dalam rapat kerja di Batulicin, Rabu (25/12/2024), menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diambil dalam rapat Bapemperda sebelumnya.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bagian Hukum Tanah Bumbu, terdapat beberapa Perda yang sudah disahkan namun belum dapat diimplementasikan dengan optimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Harmanudin.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan pentingnya memastikan agar setiap Perda yang disahkan dapat dilaksanakan dengan baik. Harmanudin juga meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu untuk mengidentifikasi kendala yang menghambat implementasi perda-perda tersebut, guna mencari solusi bersama.
Dalam laporan Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, tercatat bahwa pada tahun 2023 telah disahkan 14 Perda, dan pada tahun 2024 sebanyak 13 Perda.
Menanggapi hal ini, Harmanudin juga mengingatkan tentang pentingnya pengajuan naskah akademik dalam upaya mengurangi jumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menjadi salah satu penghambat dalam penerapan Perda.
“Rapat ini digelar sebagai respon terhadap catatan yang muncul saat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025,” jelasnya.
Harmanudin menambahkan, bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan penyusunan perda pada 2023 dan 2024, masih diberikan kesempatan untuk mengajukannya kembali pada 2025 setelah melalui proses evaluasi. Namun, pengecualian diberikan kepada Perda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun 2025.
Dengan langkah ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar peraturan daerah yang ada dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat serta pembangunan di daerah.
(Hmd)