Polsek Sungai Loban Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata di Sungai Loban Tanah Bumbu

TANAH BUMBU,Sorottipikor.com

– Tim Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang terlibat dalam tindak pidana pengancaman bersenjata di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah sebelumnya melakukan tindakan pengancaman dengan senjata tajam di acara pernikahan di Desa Sumber Sari.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban beserta tim Unit Reskrim. “Pelaku AS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya untuk mengancam para tamu di acara tersebut,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian Berdasarkan laporan dari korban, SR (30), yang merupakan seorang ibu rumah tangga, peristiwa pengancaman tersebut bermula ketika AS menghubungi korban melalui telepon, mengancam akan membunuhnya dengan cara menggorok leher. Tak lama setelah itu, pelaku datang ke acara pernikahan korban yang sedang berlangsung di Desa Sumber Sari, sekitar pukul 17.00 WITA.

AS datang membawa sebilah pisau dan langsung membubarkan acara pernikahan dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah tamu undangan, menimbulkan kepanikan di antara para pengunjung. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke dalam rumahnya. Namun, pelaku mengejar korban hingga ke dalam rumah dan mencoba membuka pintu kamar tempat korban bersembunyi sambil mengacungkan senjata tajam.

Tindakan brutal AS memaksa para tamu undangan untuk membubarkan diri demi menyelamatkan diri dari ancaman pelaku. Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Loban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Penangkapan Pelaku Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil menemukan AS di rumahnya di Desa Sebamban Baru. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun dengan sigap petugas berhasil mengepung dan mengamankan AS beserta barang bukti senjata tajam.

Kini, AS telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Barang bukti yang disita Sebilah pisau beserta kumpangnya yang digunakan pelaku dalam aksi pengancaman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk ancaman yang mereka terima kepada pihak kepolisian. Polres Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

(Indra S)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *