Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu,Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Membekuk Tersangka Beserta Barang Bukti 

 

 

 

 

 

 

 

 

MOROWALI,Sulteng-Sorot Tipikor//
Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah membekuk seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.

Dalam penjelasannya Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Mengatakan Penangkapan Pelaku MAMR dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sul-teng).

Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,Kemudian Sabu-Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

Barang bukti yang disita adalah :
1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11,88 gram.

2. 1 unit handphone merk Oppo.
3. 1 alat hisap berupa bong.
4. 1 korek api.
5. 1 timbangan.
6. 1 pirex.
7. 1 tas samping warna hitam.

Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato,S.H menjelaskan ,kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.

Abd Hamid Daeng Mapato menambahkan Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.

(Humas polres)

(Yasin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *