Paripurna DPRD Kotabaru Bahas KUA-PPAS 2025: Dorong Ekonomi Berkualitas dan Berkelanjutan

KOTABARU, Sorottipikor.com

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 15 Juli 2024. Rapat ini merupakan bagian dari masa persidangan III rapat ke-10 tahun 2024 dan berlangsung di Lantai III ruang paripurna kantor DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos, bersama Wakil Ketua I H Mukhni AF, dan Wakil Ketua II M Arif.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto. Hadir pula dalam rapat ini anggota DPRD, kepala atau perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam laporannya, Murdianto menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara untuk Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2025. Penyusunan ini berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, penyusunan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan APBD disusun dengan mengacu pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Murdianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan untuk percepatan visi pemerintah Kabupaten Kotabaru. Visi tersebut mencakup terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan, yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah.

Pembangunan ekonomi diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas, membuka kesempatan kerja yang luas, serta menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan pada sumber daya alam dan lingkungan. Murdianto juga menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Kotabaru dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan di masa mendatang, baik secara langsung maupun tidak langsung.(Mufid)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *